Eks Anggota DPRD Sibolga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi, Kasus Dugaan Penistaan Agama

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Sibolga. Muchtar ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam melalui media sosial.

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Sep 2024, 17:19 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2024, 17:09 WIB
Ilustrasi Tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Sibolga Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Sibolga. Muchtar ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam melalui media sosial.

Informasi diperoleh Liputan6.com, Jumat (13/9/2024), Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno membenarkan, Muchtar merupakan mantan anggota DPRD Sibolga, dan kini berstatus tersangka penistaan agama Islam.

"Iya. Benar (ditetapkan tersangka)," kata Suyatno.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, kasus itu dilaporkan oleh Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia Tapanuli Tengah (KNPI Tapteng) Raju Firmanda.

"Usai berstatus tersangka, Muchtar ditahan di Polres Sibolga," Hadi menerangkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hasil Gelar Perkara

Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook - Media sosial (Foto: Unsplash.com/Con Karampelas)

Diungkapkan Hadi, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, 10 September 2024 atas LP/B/140/ IX/2024/ SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 September 2024. Dengan Pelapor Raju Firmanda, dan Terlapor Muchtar Nababan.

"Menetapkan Muchtar Nababan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.

Setelah ditetapkan tersangka Muchtar Nababan ditahan di Polres Sibolga.


Lakukan Penistaan Agama Islam

Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook. (Photo by Solen Feyissa on Unsplash)

Muchtar Nababan diduga melakukan penistaan agama Islam melalui unggah di media sosialnya. Polres Sibolga melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Dalam unggahannya, Muchtar Nababan menulis soal Muhammad dan agama Islam di akun Facebook-nya. Kata-kata dalam unggahan Muchtar Nababan dinilai dapat menyinggung umat Islam.

"Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet," tulis Muchtar Nababan di akun Facebook-nya.


Unggah Tulisan Menantang

Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook (Photo by Joshua Hoehne on Unsplash)

Tidak hanya itu, Muchtar Nababan juga mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Alquran. Hal ini sempat memantik kemarahan warga di Sibolga.

Bahkan, ratusan warga dikabarkan sempat melakukan demontrasi di Polres Sibolga, dan meminta Muchtar Nababan ditangkap atas dugaan penistaan agama.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya