Liputan6.com, Gorontalo - Manajer Palma Grup, Agus Prabowo seolah menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menjadi biang kerok atas polemik lahan sawit antara masyarakat Kecamatan Pulubala. Agus menegaskan, bahwa Palma Grup tidak pernah membeli ataupun mengontrak tanah milik warga. Menurutnya, tanah tersebut tidak ada yang menguasai atau merupakan tanah negara.
Hal tersebut, kata Agus, sebagaimana penyampaian pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo ke PT. Palma Grup. “90 persen tanah itu tidak ada yang menguasai, atau dikuasai oleh negara,” kata Agus kepada awak media di salah satu restoran di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (14/10/2024).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Pernyataan Agus tersebut bertentangan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, banyak warga telah mengelola tanah mereka secara turun-temurun, bahkan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN itu sendiri. Agus menuturkan, pada tahun 2013 BPN memberi petunjuk kepada perusahaan untuk membuat surat pengalihan hak pengelolaan lahan dari masyarakat kepada perusahaan.
Agus menegaskan bahwa surat dengan format yang disediakan oleh BPN lah kemudian ditandatangani oleh warga Pulubala yang memiliki lahan. “Surat yang ditandatangani masyarakat itu formatnya dari BPN,” ungkap Agus.
Ironisnya, berdasarkan surat yang ditandatangani masyarakat tersebut, BPN Kabupaten Gorontalo menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tiga perusahaan yang dikenal sebagai bagian dari PT Palma Grup. Terbitnya HGU ke PT Palma Grup inilah yang kemudian memicu kebingungan masyarakat setempat. Sebab, masyarakat tidak menyadari bahwa penandatanganan surat itu ternyata berujung pada alih hak mereka secara resmi kepada pihak perusahaan.
Sementara untuk pembagian plasma, Agus menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pihak Koperasi Plasma Palma Mandiri Sejahtera (KPPMS). “Yang jelas kami selalu menyerahkan uang plasma itu ke koperasi secara rutin,” imbuhnya.
Diketahui, PT. Palma Grup memiliki tiga perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo. Ketiga perusahaan itu yakni; PT. Tri Palma Nusantara, PT. Heksa Jaya Abadi, dan PT. Agro Palma Katulistiwa.
Sementara itu, Rizal, Koordinator Sub Sektor Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo, menyatakan bahwa perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait siapa yang memberikan format dokumen yang ditandatangani warga pada tahun 2014. Hal ini ia sampaikan saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (16/10/2024).
“Kita harus mengetahui siapa yang memberikan format tersebut. Bisa saja dokumen itu diberikan oleh pihak yang bersangkutan secara pribadi. Jika berasal dari pihak yang tidak berwenang, maka tidak bisa dikatakan bahwa format tersebut berasal dari kami,” ujar Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa dalam proses jual beli tanah, terdapat beberapa format dokumen yang umum digunakan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada format baku yang ditetapkan oleh BPN untuk transaksi jual beli tanah.
“Memang tidak ada format baku untuk transaksi jual beli tanah, tetapi ada format resmi yang mencantumkan logo BPN,” jelas Rizal.