Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap 3 pria karena menyebarkan konten pornografi di media sosial X. Mereka mengunggah video hubungan seksual sesama laki-laki atau gay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial PH (23), DH (23) dan RH (19). Salah satu tersangka merupakan guru seni, ada pula mahasiswa.
Â
Advertisement
Baca Juga
"Semuanya laki-laki, punya orientasi seks sesama jenis," kata Nasriadi, Kamis petang, 17 Oktober 2024.
Kejahatan siber ini terungkap setelah Subdit V di bawah kepemimpinan Kompol Fajri SIK melakukan patroli siber. Petugas menemukan sebuah akun media sosial menyebarkan video porno sesama jenis.
"Melalui akun itu pula para tersangka ini mencari mangsa untuk berhubungan badan dengan mereka," terang Nasriadi.
Konten ini ternyata ada yang suka sehingga terjadi kontak antara pelaku dengan penyuka video tersebut. Pelaku menghubunginya dan mengajak bertemu di salah satu tempat.
Pertemuan itu selalu diiringi hubungan badan tanpa paksaan. Pelaku juga tidak meminta bayaran karena murni menyalurkan kebutuhan menyimpangnya.
"Artinya suka sama suka dan sukarela, jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka," ujarnya.
Nasriadi menyebut tersangka penyuka sesama jenis PF dan DH sudah bertahun-tahun menjalankan aksinya. Tersangka PF bahkan berperan sebagai wanita dalam penyim kopangan seksual ini.
"Ini merupakan penyakit yang dapat merusak moral masyarakat dan harus diberantas," tegas Nasriadi.
Â
Â
Pernah Jadi Korban
Nasriadi menjelaskan, 2 di antara pelaku dahulunya merupakan korban kekerasan seksual. Trauma masa lalu membuat keduanya menjadi pelaku.
"Ini sangat berbahaya karena dapat merusak anak muda kita, kami harap masyarakat dapat mengimbau anaknya agar tidak berkecimpung di perbuatan serupa," pesannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp6 milliar," ujar Nasriadi
Advertisement