Dukung Reformasi Bikorasi, Ranperkada Pengembangan Kompetensi PNS Bangka Tengah Dibahas

Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang melaui amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 18 Okt 2024, 20:58 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2024, 11:16 WIB
Bangka Tengah
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Adapun 2 Ranperkada tersebut, Pertama mengenai pedoman promosi dan mutasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian yang kedua adalah pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan di Lingkungan Pemkab Bangka Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan jika harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang memlaui amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Harun juga mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang terjalin dengan pemerintah daerah. Ia juga menerangkan bahwa produk hukum yang berkualitas akan memberikan manfaat dan kemudahan.

"Kami akan terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkualitas,” ucap Harun, Jumat (18/10/2024).

Hal senada dikatakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Kanwil Kemenkumham Babel, Yanto Majid. Ia menjelaskan jika kegiatan harmonisasi dilaksanakan dengan agenda pembahasan pasal demi pasal.

Ia juga menilai jika Ranperkada tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu diperlukan pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum," ujar Yanto.

Yanto juga akan bersinergi dengan Pemkab Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan produk hukum daerah baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah agar sesuai dengan peraturan perundang undangan

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Bangka Tengah, Irwan, menyampaikan bahwa pihaknya turut mengapresiasi adanya proses harmonisasi. Ia menjelaskan jika Raperkada nantinya menjadi merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah.

Ia juga berharap pihak Kemenkumham Babel dapat memberikan saran dan koreksi, sehingga nantinya Raperkada yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap proses harmonisasi ini dapat menghasilkan produk Ranperkada yang berkualitas dan tepat guna sesuai dengan visi dari pembangunan daerah Kabupaten Bangka Tengah," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya