Liputan6.com, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah beserta 10 pejabat lainnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp547,89 miliar. Laporan tersebut disampaikan oleh tiga orang pelapor yakni Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam ke Kantor KPK, Kamis (7/11/2024). "Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan program dalam penyaluran bantuan sosial periode Maret hingga Oktober 2024," ujar Sukarlan F Doemas dihubungi dari Palangka Raya, Jumat (8/11/2024).
Menurut dokumen laporan, ada tiga skema bantuan sosial yang diduga bermasalah. Pertama, bansos berupa uang non tunai sebesar Rp187,31 miliar yang di antaranya adalah Program Beasiswa melalui Bantuan TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) Program BIDIK MISI Kalteng Berkah Tahun 2024.
Advertisement
Baca Juga
Program beasiswa tersebut diperuntukkan bagi 13.113 mahasiswa jenjang D3/D4/S1 dengan nilai Rp7,5 juta per mahasiswa atau total Rp98,34 miliar. Yang menarik, program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah. Skema kedua adalah program bantuan sosial berupa barang senilai Rp317,35 miliar. Sedangkan skema ketiga berupa bantuan pangan (sembako) sebesar Rp43,22 miliar yang disalurkan di 13 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalteng.
Advertisement
Sukarlan mengungkapkan bahwa nilai bansos tahun 2024 meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Jika dibandingkan dengan bansos tahun 2022 sebesar Rp5 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp8,46 miliar, peningkatan ini sangat fantastis. Seakan-akan mencerminkan kedaruratan dan bencana sosial yang begitu parah di Kalimantan Tengah," tegasnya.
Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Ketua DAD Kalteng, beberapa kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta. Sebelumnya, pihak-pihak yang sama juga telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi hasil Pilkada 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dihubungi mengatakan tidak memilik akses info terhadap pelaporan yang masuk maupun di tahap penyelidikan. “Kecuali pelapornya sendiri yang menyampaikan ke publik,” terang dia.