Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang akan dikirimkan ke Jakarta. Pelaku, seorang pria asal Bandung bernama Wawan (43), ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (4/11/2024).
Menurut Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Wawan diringkus oleh Tim Terpadu Sea Port Interdiction saat membawa dua paket besar sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina. "Pelaku membawa dua paket sabu dengan tujuan Jakarta. Saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan memburu pemesannya," kata Irfan, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, Wawan mengaku menerima bayaran Rp35 juta untuk sekali pengiriman jika barang tersebut berhasil sampai di tujuan. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ini adalah pengiriman sabu kedua yang ia lakukan, dengan pengiriman pertama berhasil tanpa terdeteksi pihak berwajib."Wawan mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba, dan kali ini dia (Wawan) tertangkap," ungkapnya.
Advertisement
Uang yang diperoleh dari pengiriman tersebut rencananya akan digunakan oleh Wawan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya. Sementara, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku negatif dari penggunaan narkoba. Atas perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar yang terlibat dalam pengiriman sabu ini," pungkasnya.