Tak Direstui, Wanita di Bandar Lampung Nekat Kuras ATM Calon Mertua hingga Rp76 Juta

Aksi ini dilakukan karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang kekasih tidak direstui.

oleh Ardi Munthe diperbarui 03 Feb 2025, 21:21 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 21:04 WIB
Seorang wanita berinisial NL (29) diringkus polisi karena menguras isi ATM calon mertuanya. Foto : (Istimewa).
Seorang wanita berinisial NL (29) diringkus polisi karena menguras isi ATM calon mertuanya. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Seorang wanita berinisial NL (29) asal Sukabumi, Bandar Lampung, nekat menguras saldo ATM calon mertuanya hingga mencapai Rp76,8 juta. Aksi ini dilakukan karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang kekasih tidak direstui.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial Z (40) curiga dengan saldo rekeningnya yang terus berkurang tanpa transaksi yang diketahui.

"Korban saat itu sedang sakit dan dirawat di RS Advent. Pelaku yang menemaninya ternyata diam-diam mengambil kartu ATM korban," kata AKBP Erwin dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (3/2/2025).

NL memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri kartu ATM yang tersimpan di dompet. Mengetahui korban sering menggunakan kode yang sama untuk PIN ponsel dan ATM, pelaku mencoba memasukkan PIN tersebut dan berhasil. Sejak Rabu (15/1/2025), NL mulai mencairkan uang korban secara bertahap.

"Pelaku menarik uang pertama sebesar Rp5 juta melalui Brilink, lalu mengembalikan kartu ATM ke dompet korban agar tidak dicurigai. Aksi ini dilakukan hingga tujuh kali dengan total mencapai Rp76.825.000," ungkapnya.

Kecurigaan korban semakin kuat saat saldo rekeningnya terus menyusut signifikan. Setelah melakukan pengecekan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung.

"Pelaku ini merupakan teman dekat anak korban yang menjalin hubungan asmara," terangnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya, berbelanja, serta jalan-jalan demi gaya hidup mewah.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan dan kartu ATM milik korban, serta sebuah tas bermerek yang dibeli dari uang hasil pencurian.

NL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat diinterogasi, NL mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati setelah dihina dan dilarang menjalin hubungan dengan anak korban.

"Saya sakit hati karena dilarang dekat dengan anaknya. Uang itu saya pakai untuk foya-foya, jalan-jalan, shopping, healing, dan hangout," katanya.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya