Kejari Gorontalo ke Kantor PUPR, Geledah Bukti Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga yang dibiayai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 13 Feb 2025, 19:43 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 18:37 WIB
Kejari Gorontalo ke Kantor PUPR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/2/2025).

Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga yang bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023.

Penggeledahan ini dilakukan guna mengamankan barang bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan korupsi dalam proyek bernilai kontrak Rp3,2 miliar tersebut.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar.

Kasus ini terus berkembang setelah Kejari Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga tersangka awal pada 7 Februari 2025, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SP, serta konsultan pengawas proyek, ST.

Kemudian, pada 11 Februari 2025, kejaksaan kembali menetapkan tiga tersangka tambahan, yaitu NT dan JK selaku kontraktor, serta AO yang berperan sebagai Beneficial Owner (BO).

NT dan JK diketahui menawarkan diri sebagai pelaksana proyek, sedangkan AO mengajukan dokumen penawaran yang tidak sesuai untuk pekerjaan lanjutan peningkatan jalan tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta upaya pemulihan kerugian negara.

“Penahanan para tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Kami berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” ujar Abvianto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) dalam undang-undang yang sama.

Kejari Kabupaten Gorontalo memastikan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya