Vonis untuk Dua Terdakwa Perdagangan Ilegal 6.154 Burung Liar Sumatra

Keduanya terbukti bersalah dalam kasus perdagangan ilegal 6.154 burung liar asal Sumatra yang hendak diselundupkan ke Jawa.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 07 Mar 2025, 21:17 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2025, 19:53 WIB
Ilustrasi vonis hakim (pexels)
Ilustrasi vonis hakim (pexels)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis tiga tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp7 juta kepada Ahmad Ridwan dan Tobiin.

Keduanya terbukti bersalah dalam kasus perdagangan ilegal 6.154 burung liar asal Sumatera yang hendak diselundupkan ke Jawa. Putusan itu dibacakan pada Selasa (25/2/2025).

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Undang-Undang Karantina.

Mereka terbukti secara sah mengangkut satwa liar tanpa izin serta tidak melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina saat berpindah wilayah di dalam Indonesia.

Ahmad Ridwan dan Tobiin ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Karantina Indonesia, Satgas Kerinci BAIS TNI, Ditpolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, serta didukung oleh NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds. 

Para terdakwa diamankan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan, saat mencoba menyelundupkan ribuan burung tersebut pada Selasa malam (15/10/2024).

Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesia's Birds, Marison Guciano mengungkapkan bahwa vonis ini merupakan hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan terhadap pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa. 

Dia mengapresiasi keputusan hakim, mengingat hukuman yang rendah selama ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

"Perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa melalui Lampung sangat masif. Dengan hukuman tinggi ini, saya berharap pelaku menjadi jera dan praktik ilegal ini menurun," katanya, Jumat (7/3/2025).

Menurut Marison, populasi burung liar Sumatra mengalami penurunan drastis dalam dua dekade terakhir akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Beberapa spesies bahkan sudah jarang ditemukan di alam liar.

"Berdasarkan data FLIGHT, dalam lima tahun terakhir, setidaknya 200.000 ekor burung liar Sumatra telah disita oleh pihak berwenang di Lampung sebelum sempat diperdagangkan secara ilegal ke Jawa," pungkasnya.

 

Promosi 1

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya