BEI Ubah Aturan Auto Rejection Mulai 3 Januari 2017

BEI melakukan pengujian sistem pada 17 Desember 2016 untuk perubahan batas auto rejection.

oleh Agustina Melani diperbarui 14 Des 2016, 13:24 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 13:24 WIB
Aturan Batas Auto Rejection
BEI melakukan pengujian sistem pada 17 Desember 2016 untuk perubahan batas auto rejection.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas baru auto rejection atau penolakan otomatis oleh JATS atau sistem apabila harga melampaui persentase harian tertentu. Hal itu tertuang dalam keputusan direksi BEI Nomor Kep-00113/BEI/12-2016 yang dikeluarkan pada 13 Desember 2016.

Surat keputusan direksi tersebut juga perihal peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.

Perubahan batas auto rejection mulai diberlakukan pada 3 Januari 2017. Oleh karena itu, BEI akan melakukan mock trading atau pengujian sistem pada 17 Desember 2016.

Keputusan direksi yang ditanda tangani oleh Direktur BEI Sulistyo Budi dan Direktur BEI Alpini Kianjaya menunjukkan skema simetris untuk auto rejection.

Jadi batasan terbesar persentase peningkatan sama dengan penurunan. Hal itu sesuai fraksi harga saham. Sebelumnya batas auto rejection untuk penurunan paling besar saham emiten sekitar 10 persen untuk harga saham seluruhnya.

Mengutip aturan BEI tersebut, Rabu (14/12/2016), pertama, rentang harga saham Rp 50-Rp 200 maka bisa naik dan turun hingga lebih dari 35 persen dalam sehari.

Kedua, rentang harga saham Rp Rp 200-Rp 5.000 maka bisa naik dan turun hingga lebih dari 25 persen dalam sehari. Ketiga, harga saham Rp di atas Rp 5.000 maka bisa naik dan turun lebih dari 20 persen.

Selain itu, dalam pelaksanaan perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler dan tunai, maka JATS akan melakukan auto rejection. Hal itu apabila volume penawaran jual atau permintaan beli efek bersifat ekuitas lebih dari 50 ribu atau lima persen dari jumlah efek yang tercatat di bursa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya