Mulai September, BEI Berlakukan Aturan Auto Rejection Baru

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembalikan ketentuan penolakan otomatis transaksi perdagangan saham (autorejection) seperti semula.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Agu 2016, 12:52 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 12:52 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembalikan ketentuan penolakan otomatis transaksi perdagangan saham (autorejection) seperti semula.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembalikan ketentuan penolakan otomatis transaksi perdagangan saham (autorejection) seperti semula.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembalikan ketentuan penolakan otomatis transaksi perdagangan saham (auto rejection) seperti semula. Ketentuan ini berlaku mulai September 2016.

Direktur Transaksi dan Kepatuhan Anggota BEI Hamdi Hasyrbaini mengatakan, pada September ini auto rejection akan dibuat sama atau simetris. Artinya, akan berlaku persentase yang sama untuk penurunan dan kenaikan harga saham. "Dibikin simetris atas bawah sama," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Dia mengatakan, ketentuan tersebut diberikan mengingat kondisi pasar modal telah stabil. Berbeda dengan sebelumnya di mana kondisi pasar modal sangat fluktuatif.

"Memang indeks kenaikan lumayan signifikan, jadi hampir berapa bulan untuk menjaga indeks tidak turun tajam. Berapa bulan terakhir tidak banyak auto rejection 10 persen," jelas dia.

Sebagai informasi, auto rejection yang berlaku saat ini tidak simetris. Aturan yang keluar pada 25 Agustus 2015 terkena auto rejection jika harga saham menyentuh batas bawah 10 persen.

Kemudian, untuk batas atas ialah harga saham Rp 50-Rp 200 dengan batas atas 35 persen, harga saham Rp 200-Rp 5.000 dengan batas atas 25 persen, dan harga di atas Rp 5.000 dengan batas atas 20 persen. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya