Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah manajemen perusahaan terbuka atau yang mencatatkan sahamnya di pasar saham Indonesia melaporkan transaksi perdagangan saham pada September 2017. Analis menilai, langkah direksi tersebut dapat menjadi sinyal mengenai keyakinan terhadap kinerja perusahaan ke depan.
Sejumlah direksi dan komisaris perusahaan juga terbuka menyampaikan transaksi perdagangan saham itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan disampaikan dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada 25 September 2017, manajemen PT Garuda Indonesia Tbk melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham PT Garuda Indonesia Tbk pada Rabu 25 September 2017.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Pahala Mansury membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk pada 13 Juli dan 24 Agustus 2017. Sebelum pembelian 13 Juli 2017, Pahala Mansury tidak memiliki saham PT Garuda Indonesia.
Pahala Mansury membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk pada 13 Juli 2017 sebanyak 1.413.600. Pembelian saham itu, antara lain 3.000 lembar saham di harga Rp 350, 669.600 lembar saham dengan harga Rp 352 per saham, dan 741.000 lembar saham di harga Rp 354 per saham.
Kemudian pembelian saham pada 24 Agustus 2017 dengan transaksi pembelian 966.500 lembar saham dengan harga Rp 336 per saham. Kemudian 547.500 lembar saham di harga Rp 338 per saham.
Total pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk oleh Pahala Mansury sebanyak Rp 1 miliar. Pembelian saham itu dilakukan untuk investasi.
Selain direksi PT Garuda Indonesia Tbk, manajemen PT Waskita Karya Tbk (WSKT) juga melakukan transaksi perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk. Komisaris dan direksi PT Waskita Karya Tbk, antara lain Arif Baharudin, Agus Sugiono, Tunggul Rajakguguk, dan M Choliq melakukan transaksi saham.
Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk M Choliq melakukan transaksi pembelian saham pada 14 September 2017 dengan jumlah saham 500.000 lembar saham dengan harga Rp 1.800-1.830. Jumlah saham setelah transaksi 26.253.934. Sebelumnya, M Choliq membeli saham di kisaran harga Rp 1.910-Rp 1.965 pada 12 September 2017. Jumlah saham yang dibeli 1.080.000 saham.
Tak hanya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaporkan transaksi perdagangan saham baru-baru ini, tetapi juga PT Bank Central Asia Tbk. Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja menjual saham BCA di kisaran harga Rp 19.200-19.875. Total dana yang diraup dari hasil penjualan saham sebanyak Rp 1,45 miliar.
Kepala Riset PT Koneksi Kapital Alfred Nainggolan menuturkan, investor ketika berinvestasi, misalnya di saham, akan mempertimbangkan prospek dari saham tersebut. Dengan jajaran manajemen, yaitu komisaris dan direksi melakukan transaksi perdagangan saham, Alfred menilai langkah itu menunjukkan harapan yang dilihat manajemen terhadap perusahaan itu.
"Teori jadi ada signal yang diberikan kepada investor kalau direksi dan komisaris punya pandangan prospek ke depan," ujar Alfred saat dihubungi Liputan6.com.
Ia menuturkan, dengan pertimbangan membeli saham oleh manajemen perusahaan juga memberikan kepercayaan investasi kepada investor. "Ini signal tentang keyakinan board of director terhadap kinerja ke depan," kata Alfred.
Alfred menilai, langkah manajemen perusahaan melakukan transaksi perdagangan saham wajar. Apalagi regulator juga mengatur mengenai laporan kepemilikan saham dan perubahan kepemilikan saham sehingga ada keterbukaan informasi.
Alfred menuturkan, transaksi perdagangan saham yang dilakukan oleh manajemen perusahaan itu meski dapat memberikan sinyal kepada investor, investor tetap harus mencermati prospek perusahaan ke depan. Hal itu terutama prospek kinerja perusahaan jangka panjang.
Alfred menambahkan, transaksi perdagangan saham selain menunjukkan keyakinan terhadap prospek perusahaan, tetapi juga mungkin adanya kebutuhan dana oleh direksi dan komisaris perusahaan.
"Kalau penjualan saham bisa dimaknai dua hal, yaitu kebutuhan dana dan prospek kinerja ke depan," kata Alfred.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
OJK Atur Transaksi Saham oleh Direksi
Transaksi perdagangan saham tersebut memang dilakukan dengan sejumlah tujuan. Biasanya dalam laporan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi perdagangan saham yang dilakukan oleh direksi dan komisaris perusahaan terbuka untuk investasi.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatur soal laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017.
Dalam aturan tersebut, pada Pasal 2 menyebutkan kalau anggota direksi atau anggota dewan komisaris wajib melaporkan kepada OJK atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan terbuka baik langsung maupun tidak langsung.
Pada Pasal 2 ayat 2 disebutkan kewajiban itu berlaku juga bagi setiap pihak yang memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung paling sedikit lima persen dari modal disetor dalam perusahaan terbuka.
Advertisement