OJK Persingkat Jam Perdagangan di Bursa Efek

Langkah ini dilakukan bersama Bank Indonesia, yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Mar 2020, 22:20 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2020, 22:20 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil beberapa langkah sebagai upaya mendukung langkah Pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan.

Langkah ini dilakukan bersama Bank Indonesia, yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

"OJK telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan beberapa langkah-langkah," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).

Adapun langkah yang diambil, meminta PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

Perubahan dimaksud yakni:

- Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 WIB sampai 11.30 WIB. Sedangkan sesi II: jam 13.30 WIB sampai 15.00 WIB.

- Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 WIB sampai jam 15.00 WIB

- Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 WIB sampai 15.30 WIB

 

Waktu Pemberlakuan

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara Kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.

"Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya