Liputan6.com, Jakarta - PT PP Properti Tbk (PPRO) memperoleh pinjaman dana dari induk usaha perseroan PT PP Tbk (PTPP) sebesar Rp 1,6 triliun. Pendanaan tersebut untuk memenuhi sebagian kewajiban keuangan yang jatuh tempo.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu, (23/1/2021), pinjaman tersebut memiliki bunga 9,5 persen atau sebesar 0,791 persen per bulan dan bersifat non revolving dengan jangka waktu 36 bulan. Transaksi tersebut 35,25 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2020.
Mengutip laporan keuangan perseroan di BEI, ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Rp 4,01 triliun pada 30 September 2020.
Advertisement
Baca Juga
Pinjaman dana ini seiring pandemi COVID-19 yang berdampak pada kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam memberikan pendanaan.
“Maka diperlukan pinjaman dari PTPP selaku pemegang saham untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo (SKBDN, utang bank, utang bunga dan MTN jatuh tempo,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kinerja Keuangan
Hingga kuartal III 2020, PPRO mencatat laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk merosot 63,67 persen menjadi Rp 76,48 miliar dari periode sama tahun sebelumnya Rp 210,54 miliar.
Pendapatan usaha susut 6,8 persen dari Rp 1,37 triliun hingga kuartal III 2019 menjadi Rp 1,27 triliun hingga kuartal III 2020.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 22 Januari 2021, saham PPRO merosot 4,2 persen ke posisi Rp 91 per saham. Saham PPRO sempat sentuh level tertinggi 96 dan terendah 89. Nilai transaksi Rp 22,3 miliar.
Advertisement