Ada Remunerasi, OCBC NISP Bakal Buyback Saham

Manajemen NISP menyatakan buyback saham akan dilakukan 18 bulan sejak disetujui pembelian kembali saham perusahaan dalam RUPST yang dilaksanakan pada 6 April 2021.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 20 Feb 2021, 09:21 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2021, 09:21 WIB
Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) mengumumkan rencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) sejumlah saham.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu, (20/2/2021), perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan buyback ini minimal Rp 500 juta, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya. 

"Pembelian kembali saham dilakukan NISP dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable atas kinerja tahun 2020 kepada manajemen dan karyawan perseroan untuk memenuhi POJK 45/POJK.0/2015,” jelas Direktur Bank OCBC NISP, Hartanti seperti dikutip, Sabtu (20/2/2021).

Adapun buyback ini juga sesuai dengan POJK 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaa Terbuka serta akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan perundag-undangan yang berlaku. Dalam beleid ini, perseroan akan membeli saham baik di bursa efek maupun di luar bursa efek.

Manajemen NISP menyatakan buyback saham akan dilakukan 18 bulan sejak disetujui pembelian kembali saham perusahaan dalam RUPST yang dilaksanakan pada 6 April 2021. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Jumlah Pembelian Kembali Saham

Saham yang akan kembali dibeli maksimum 0,002 persen dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh, atau maksimum 436 ribu saham.

"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi si pembelian kembali saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan,” ujar Hartanti.

Keyakinan tersebut didasarkan pada modal kerja dan arus kas Perseroan yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan. Hingga akhir tahun 2020, NISP melaporkan total kas perseroan sebesar Rp 1,12 triliun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya