PPh Bunga Obligasi Turun Jadi 10 Persen

Penghasilan bunga yang diberikan penurunan tarif merupakan penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Feb 2021, 05:41 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2021, 22:36 WIB
obligasi-131001b.jpg
Ilustrasi obligasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20 persen menjadi 10 persen. Penurunan tarif pajak bunga obligasi ini diberikan untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima dan diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Ketentuan ini sebagai peraturanh pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mengutip aturan tersebut dari laman Setkab, Minggu (21/2/2021), “Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda,” demikian dikutip dari pasal 3 ayat 3.

Penghasilan bunga yang diberikan penurunan tarif merupakan penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.  Bunga obligasi dimaksud termasuk bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Lalu diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan. Kemudian, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pelaksanaan

Pemotongan pajak penghasilan itu dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

Selain itu, perusahaan efek, dealer, dan bank selaku pedagang perantara dan pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Tarif pajak penghasilan tersebut mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Adapun penetapan Peraturan Pemerintah ini pada 2 Februari 2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya