Satgas Sebut Vtube Masih Masuk Daftar Investasi Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi (swi) Tongam L Tobing menuturkan, Vtube harus memperbaiki model bisnis dan izin jika ingin beroperasi.

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Feb 2021, 19:32 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 19:32 WIB
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menegaskan kalau Vtube masih masuk daftar investasi illegal. Pihaknya pun sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir aplikasi.

“Iya masih masuk daftar investasi illegal. Kita juga meminta Kemkominfo untuk blokir situs dan aplikasi,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (25/2/2021).

Ia menuturkan, Vtube harus memperbaiki model bisnis dan izin jika ingin beroperasi. Sebelumnya Vtube mengajukan izin untuk jasa periklanan. Tongam menuturkan, Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech ini perlu mendapatkan izin dari otoritas lain dan harus memenuhi beberapa syarat.

Antara lain  Vtube harus memakai mata uang rupiah dalam transaksi. Kedua, Vtube dilarang menerapkan kode referral.

"Tidak boleh referel seperti multilevel marketing. Itu Vtube diberikan komisi,” kata dia.

Tongam menambahkan, Vtube juga harus menertibkan komunitas-komunitas Vtube di dunia maya. Tongam mengatakan, pihaknya tidak membatasi inovasi digital dalam keuangan. Akan tetapi, inovasi yang dilakukan harus sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi mendorong investasi berizin sehingga juga memberikan kontribusi kepada ekonomi. Ini sepanjang legal dan tidak merugikan,” ujat dia.

Selain itu, Tongam juga meminta peran masyarakat terutama ketika mendapatkan tawaran imbal hasil tinggi saat berinvestasi. Hal ini mengingat ada masyarakat yang sudah mengetahui imbal hasil investasi tidak masuk akal tetapi masih nekat untuk ikut mendapatkan keuntungan.

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur imbal hasil investasi yang tidak rasional. “Perlu meningkatkan literasi masyarakat soal investasi dan penghimpunan dana. Mereka cenderung ikut-ikutan karena imbal hasil besar. Satgas Waspada Investasi fokus untuk memberikan edukasi,” kata dia.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Dapat Tawaran Investasi? Cek Dulu Legalitasnya ke OJK

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, praktik investasi tampaknya kian diminati oleh masyarakat. Umumnya, hal ini dipicu oleh daya tarik imbal hasil yang besar, apalagi dalam keadaan pandemi COVID-19.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi finansial mereka.Namun, pastikan Anda berinvestasi secara aman dan legal. Jangan sampai terjebak investasi bodong.

Alih-alih dapat untung, Anda bisa jadi malah tekor. Lalu, bagaimana caranya mengetahui investasi legal atau tidak?Dilansir dari laman instagram @ojkindonesia, Anda bisa melakukan cek legalitas produk dan layanan keuangan di Whatsapp resmi kontak OJK 157 di 081 157 157 157

“Pastikan penawaran produk investasi tersebut LEGAL alias memiliki izin dari lembaga yang berwenang dan LOGIS atau memiliki keuntungan yang masuk akal,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti dikutip, Rabu (24/2/2021).

Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir viral sejumlah praktik investasi, seperti TiktokCash dan Vtube. Saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan usaha TiktokCash karena diduga menggunakan skema ponzi yang menghimpun dana dari anggotanya.

Sementara Vtube, diketahui tengah melakukan proses perizinan kepada OJK. Sembari menunggu proses perizinan ini rampung, OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya