Intip Honor Komisaris Astra International

Melalui laporan hasil RUPST, Astra International memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 22 Apr 2021, 14:19 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 14:15 WIB
Gedung PT Astra International Tbk (Foto: Astra)
Gedung PT Astra International Tbk (Foto: Astra)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Astra International Tbk (ASII) menyetujui pengunduran diri Mark Spencer Greenberg sebagai Komisaris Perseroan.

Hal ini membuat susunan anggota dewan komisaris perseroan mengalami perubahan. Selain perubahan tersebut, perseroan juga menetapkan besaran maksimal honorarium bagi komisaris perseroan.

Melalui laporan hasil RUPST, Astra International memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

"Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp 1,6 miliar gross per bulan, yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun," tulis laporan tersebut.

Kebijakan yang tertera mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022.

"Memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan," tulis laporan yang sama.

Sebagai informasi, berikut susunan terbaru anggota dewan komisaris perseroan:

Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto

Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto

Komisaris Independen: Rahmat Waluyanto

Komisaris Independen: Apinont Suchewaboripont

Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale

Komisaris: Benjamin WilliamKeswick Komisaris: John Raymond Witt

Komisaris: Stephen Patrick Gore Komisaris: Benjamin Birks

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Dividen 2020

Gedung PT Astra International Tbk (Foto: Astra)
Gedung PT Astra International Tbk (Foto: Astra)

Sebelumnya, Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) resmi digelar PT Astra International Tbk, Kamis 22 April 2021.

Dalam rapat tersebut pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian perseroan pada 2020 mencapai Rp16,16 triliun.

Laba tersebut akan digunakan untuk dua hal penting, yang pertama pembagian dividen tunai sebesar Rp 4,61 triliun atau Rp114 per saham, termasuk dividen interim sebesar Rp27 per saham atau secara total Rp1,09 triilun yang telah dibagikan pada 27 Oktober 2020.

Selanjutnya persero akan membagikan Rp87 per saham dengan nilai Rp3,52 triliun pada 25 Mei 2021 mendatang pada pemegang saham ASII yang tercatat pada 4 Mei 2021 pukul 16:00.

"Wewenang diberikan kepada direksi perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan melakukan tindakan yang diperlukan," kata Head of Corporate Communications Astra International Boy Kelana Soebroto, Kamis (22/4/2021).

Untuk sisa laba sebesar Rp11,54 triliun, Boy menuturkan, akan ditahan oleh pihak perseroan. "Pembayaran dividen dilakukan dengan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal yang berlaku," tuturnya.

PT Astra International Tbk (ASII) mencatat pendapatan dan laba bersih merosot sepanjang 2020. Hal ini seiring pandemi COVID-19. PT Astra International Tbk meraup pendapatan Rp 175,04 triliun sepanjang 2020. Pendapatan perseruan turun 26 persen dari periode sama tahun sebelumnya Rp 237,16 triliun.

Laba bersih merosot 26 persen dari Rp 21,70 triliun pada 2019 menjadi Rp 16,16 triliun. Laba bersih perseroan belum termasuk keuntungan penjualan saham Bank Permata susut 53 persen dari Rp 21,70 triliun pada 20219 menjadi Rp 10,28 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya