Bahana TCW Sebut Skema Burden Sharing Berpotensi Beri Sentimen Positif bagi Pasar

Skema Burden Sharing yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI mendapat tanggapan positif di pasar keuangan.

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Sep 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2021, 19:00 WIB
IHSG
Pekerja berbincang di dekat layar indeks saham gabungan di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Pada pemukaan indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini naik tipis 0,09% atau 4,88 poin ke level 5.611,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bahana TCW Investment Management mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menerapkan skema burden sharing.

Skema burden sharing itu dinilai mampu memberikan dampak positif. PT Bahana TCW Invesment Management juga menilai, langkah tersebut merupakan inovatif karena belum ada bank sentral di negara lain yang memberikan quantative easing tanpa mengambil biaya bunganya.

Skema Burden Sharing yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI mendapat tanggapan positif di pasar keuangan.

Melalui skema yang berlaku hingga 31 Desember 2022 tersebut, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepakat untuk berbagai beban anggaran untuk fokus dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Dampak positif yang pertama tentunya ini sangat membantu Pemerintah dalam menghemat anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja terutama biaya kesehatan di tengah pandemi,” ujar Chieft Economist Bahana TCW Invesments Managemen, Budi Hikmat, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

Ia menambahkan, sebelum ada SKB I, SKB II dan terakhir SKB III, rasio belanja bunga utang terhadap total belanja Pemerintah atau interest expense to government spending ratio bisa mencapai 16,2 persen atau setara dengan Rp438 triliun pada 2022,” ujar Budi Hikmat.

Budi menuturkan, karena sekarang sebagian biaya bunga utang ditanggung oleh BI, pada 2022, Pemerintah memperkirakan beban rasio belanja bunga utang akan turun menjadi 14,6 persen atau setara dengan Rp395 triliun.

Adapun senilai Rp 43 triliun, beban bunga Pemerintah akan dibantu dibayarkan oleh BI. Selain mengurangi beban bunga yang dibayarkan Pemerintah, dampak positif yang kedua adalah dengan skema ini juga untuk memastikan BI siap menyerap penerbitan SBN Pemerintah.

"Kebijakan ini juga berpotensi memberi sentimen positif bagi pasar karena dapat mengurangi jumlah peredaran Surat Berharga Negara (SBN) di pasar obligasi,” tutur Budi.

Budi menuturkan, pekan lalu, Pemerintah menargetkan Rp35 triliun dalam setiap penerbitan sekarang diturunkan menjadi Rp21 triliun sehingga mengalami kelebihan permintaan atau oversubscribe.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Burden Sharing

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali sepakat untuk berbagai beban dalam penanganan pandemi Covid-19. Keputusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ketiga. BI dipastikan akan kembali membeli surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan sekaligus menanggung biayanya, seperti yang sudah dilakukan bank sentral dalam dua tahun terakhir.

Poinnya, BI akan membeli SBN Pemerintah sebesar Rp 215 triliun untuk tahun anggaran 2021, dan sebesar Rp 224 triliun untuk tahun anggaran 2022.

Dengan ada Burden Sharing dalam SKB III, rasio belanja bunga mencapai 2,21 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2021. Angka tersebut lebih rendah jika tak ada kerja sama Pemerintah dan BI yang ditaksir beban utang Pemerintah bisa mencapai 2,4 persen dari PDB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya