Anggota Bursa Wajib Edukasi Investor, Ini Respons Perusahaan Sekuritas

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok perubahan tiga aturan, salah satunya keanggotaan bursa.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Okt 2021, 21:01 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 21:01 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta memantau monitor bursa saham pasar modal di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Hal ini sejalan dengan salah satu inisiatif pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni menambah jumlah investor pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok perubahan tiga aturan terkait pelelangan dan pembelian kembali saham bursa, keanggotaan bursa, dan kewajiban penyampaian informasi.

Dalam rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa, BEI mewajibkan Anggota Bursa (AB) menyediakan layanan edukasi atas setiap produk bursa yang diberikan atau ditawarkan kepada nasabah dan atau calon nasabah.

BEI menyebutkan kalau hal tersebut sebagai penambahan kewajiban terkait dengan edukasi atas produk bursa yang ditawarkan oleh anggota bursa kepada nasabah dan calon nasabah.

"Edukasi kepada investor oleh anggota bursa ditujukan sebagai tanggung jawab anggota bursa untuk meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal,” ujar Laksono kepada wartawan, dikutip Senin (11/10/2021).

Direktur Retail and Treasury Mandiri Sekuritas, Theodora Manik mengatakan, hal itu diharapkan dapat meningkatkan literasi mengenai pasar modal sekaligus instrumen di dalamnya.

"Mandiri Sekuritas sangat mendukung perubahan peraturan yang mewajibkan edukasi kepada para nasabah dan calon nasabah karena diharapkan dapat meningkatkan tingkat literasi masyarakat terhadap investasi pasar modal,” kata dia kepada Liputan6.com.

Selama ini, Theodora mengatakan Mandiri Sekuritas selalu menjalankan edukasi kepada nasabah secara berkala secara daring atau online secara gratis. Hal itu dilakukan melalui platform Mandiri Online Securities Trading atau MOST.

“Pelatihan-pelatihan yang ada di MOST memberikan pengetahuan tentang berbagai produk pasar modal dari produk reksa dana, obligasi, dan saham. Termasuk marjin dan syariah,” ungkapnya.

Pelatihan tersebut, lanjut Theodore, termasuk tentang analisis fundamental dan teknikal yang perlu dipahami oleh investor pasar modal. Selain melalui MOST, selama pandemi atau sejak 2020 lalu, Mandiri Sekuritas juga secara berkala menyelenggarakan webinar untuk para nasabah.

“Webinar-webinar tersebut menyediakan berbagai topik, mulai dari Know Your Company (informasi tentang emiten), proyeksi ekonomi makro, equity, dan fixed income, pengetahuan tentang perkembangan perusahaan teknologi, dan lain-lain,” tutur Theodora.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Revisi Aturan Lainnya

IHSG Dibuka di Dua Arah
Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun selain rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa, BEI melakukan perubahan peraturan nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa dan nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian bursa.

Pada perubahan peraturan nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa, ada salah satu yang akan direvisi pengalihan saham bursa yaitu perusahaan yang tidak lagi menjadi anggota bursa wajib mengalihkan saham bursa yang dimilikinya paling lambat menjadi 36 bulan sejak surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dicabut oleh bursa.

Kemudian pada perubahan peraturan Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi. Salah satunya ada perubahan klausul mengenai laporan dan informasi yang wajib disampaikan oleh perusahaan tercatat kepada publik melalui sistem pelaporan elektronik adalah seluruh laporan dan informasi yang bersifat final untuk disampaikan kepada publik.

Selain itu, ada perubahan klausul mengenai permintaan penjelasan secara tertulis kepada perusahaan tercatat. Perusahaan tercatat wajib memberikan tanggapan tertulis atas hal-hal yang dipertanyakan bursa dengan ketentuan paling lambat dua hari bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari bursa, dan paling lambat satu hari bursa untuk permintaan penjelasan atas pemberitahuan di media massa, dan batas waktu lain yang ditentukan oleh bursa.

Dalam rancangan revisi aturan itu, perusahaan tercatat yang warannya tercatat di bursa wajib menyampaikan laporan mengenai susunan dan komposisi pemegang waran yang paling kurang meliputi jumlah kepemilikan waran pada ketentuan III.1.4 termasuk pemilik manfaat serta pemegang waran yang memiliki lima persen atau lebih waran dari jumlah waran beredar pada setiap akhir bulan paling lambat hari ke-10 bulan berikutnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya