Ini Alasan Penerbitan Aturan Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel

Aturan ini untuk merespons kebijakan pemerintah untuk mendorong perusahaan rintisan kategori unicorn dan decacorn dapat akses pasar modal.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Des 2021, 17:25 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 17:25 WIB
Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang mendukung sektor pasar dengan akomodasi perusahaan berkaitan dengan new economy termasuk perusahaan rintisan atau startup untuk masuk ke pasar modal Indonesia.

Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares (MVS) oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady menuturkan, aturan ini untuk merespons kebijakan pemerintah untuk mendorong perusahaan rintisan kategori unicorn dan decacorn dapat akses pasar modal.

"Merespons policy pemerintah untuk mendorong perusahaan sudah kategori unicorn, decacorn akses pasar modal. Mereka umumnya ini punya tokoh-tokoh kunci yang tidak bisa dilepas antara pengelolaan dan kepemilikan saham perseroan. Nilai perusahaan ada di orang-orang ini, kalau kabur tidak ada nilainya. Ada nilai karena orang ini create technology," ujar dia saat Media Gathering, dikutip Jumat (10/12/2021).

Selain itu, Ia menambahkan, orang tersebut memanfaatkan teknologi untuk punya kemanfaatan, melibatkan sekali banyak orang sehingga banyak pihak mendapatkan manfaat dari perusahaan itu.

“POJK stressing harus ciptakan, inovasi produk dan tingkatkan produksi serta ekonomi, serta pemanfaatkan ekonomi yang luas. Kontribusi dia terhadap pertumbuhan ekonomi, melakukan assessment, mau mengembangkan POJK memenuhi kriteria itu,” kata dia.

Selain itu, OJK menetapkan batas waktu multipel voting share hanya 10 tahun. Batas waktu itu dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Luthfi menuturkan, memang hal itu perlu diberikan batas waktu sehingga dapat setara hak pemegang saham biasa dengan pemegang saham mvs ke depan.

“Maksimum 10 tahun, MVS berlaku 10 tahun. 10 tahun ke depan sehingga bisa nanti kembali ke saham hak suara setara (antara pemegang saham biasa dengan pemegang saham mvs),” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

OJK Terbitkan Aturan Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung sektor pasar modal dengan akomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI).

OJK pun mengeluarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.

Adapun penerbitan POJK ini upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal. Hal ini dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multiple, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Adapun tujuan pengaturan penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multiple atau multiple voting shares dalam POJK ini untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri atau founders untuk mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Penerapan saham dengan hak suara multiple dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain:

-Jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS;

- Setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;

- Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS; dan

- Dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya