Liputan6.com, Jakarta - Konflik Ukraina-Rusia telah berdampak terhadap sejumlah harga komoditas termasuk harga gas alam. Di sisi lain, ada penerapan PPN menjadi 11 persen pada 2022. Lalu bagaimana dampaknya terhadap PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN/PGAS)?
"Pastinya dari kenaikan harga gas ini berpotensi untuk meningkatkan kinerja PGN itu sendiri,” kata Analis Kiwoom Sekuritas, Abdul Azis saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Minggu (10/4/2022).
Abdul menuturkan, kenaikan sentimen harga komoditas seiring ketegangan Rusia-Ukraina. Hal itu juga diikuti kenaikan harga gas. Harga gas alam untuk pengiriman April sekitar USD 4,88 per mmbtu dari posisi akhir 2021 sekitar USD 3,51 mmbtu.
Advertisement
"Harga gas juga naik, hal ini bisa mengindikasikan bahwa kinerja PGAS atau emiten industri gas kemungkinan akan memiliki kinerja yang baik di triwulan satu," ujar dia.
Baca Juga
Namun, Abdul mengatakan, tidak menutup kemungkinan juga harga komoditas kembali menurun jika meredanya tensi dari Ukraina dan Rusia.
Sedangkan dari sentimen dalam negeri, emiten industri gas terus melakukan ekspansi gas yang lebih ramah lingkungan serta ekspansi jaringan bisnis perusahaan seperti PGN yang juga mengembangkan blue ammonia
Untuk strategi saham, Abdul menuturkan, saham PGAS secara teknikal akan ada penurunan jangka pendek.
"Untuk rekomendasinya lebih ke wait and see terlebih dahulu. Kalau saham ini ada pembalikan mungkin bisa dilakukan pembelian dari saham PGAS,” ujar dia.
Sejalan dengan Abdul, pengamat pasar modal Reza Priyambada juga mengatakan, kinerja PGAS ini sudah bisa terukur sejak terjadinya kenaikan harga gas.
"Biasanya kalau yang namanya harga jual pengaruhnya ke kinerja dan peningkatan pendapatan," kata Reza.
"Kalau lihat dari saham pergerakan PGAS terpengaruh dari situasi harga gas global. Pelaku pasar bisa memanfaatkan momentum tersebut," ia menambahkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rekomendasi Teknikal
Sementara itu, pengamat pasar modal Wahyu Laksono menyebutkan, fundamental PGN cukup kuat dan didukung kenaikan harga gas dunia. Ia menuturkan, ada tambahan belanja modal atau capital expenditure (capex) untuk saluran pipa gas sehingga dapat dukung kinerja, ditambah sektor yang strategis.
Secara teknikal, Wahyu prediksi saham PGAS masih berpotensi menguat. Ia perkirakan potensi saham PGAS ke Rp 2.000-Rp 2.100.
"Jadi fundamental nya cukup kuat, sejak tahun lalu sudah terlihat kuat. Jadi masih bisa lanjut, arah masih gerak ke bawah 1.500-1.700, resistance signifikan 1.900. Jika level 1.900 break. Bullish continuation potensial terjadi bisa ke 2.000-2.100,” ujar Wahyu.
Advertisement
Harga Gas Bumi PGN
Sebelumnya, harga jual gas bumi yang didistibusikan oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN akan naik mulai 1 April 2022. Hal ini karena adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Direktur Keuangan PT PGN Tbk, Fadjar Harianto Widodo menjelaskan, PGN akan menyesuaikan harga gas bumi karena adanya aturan PPN sebesar 11 persen yang diatur dalam diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Sesuai UU HPP, tarif PPN 11 persen akan menjangkau obyek pajak baru diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti gas bumi.
Pemberlakuan ini mengakibatkan komoditas gas bumi menjadi jenis Barang Kena Pajak yang akan dikenakan PPN, termasuk gas bumi yang telah diatur dalam peraturan terkait Harga Gas Bumi Tertentu untuk bidang industri dan ketenagalistrikan.
"Berdasarkan ketentuan dan sebagai bentuk kepatuhan PGN terhadap UU HPP, maka tagihan yang diterbitkan sejak 1 April 2022, PGN akan menambahkan komponen PPN pada tagihan pemakaian gas bumi seluruh segmen pelanggan termasuk terhadap pelanggan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Pembangkit Listrik,"ujar Fadjar Harianto Widodo, Sabtu, 26 Maret 2022.
UU HPP juga mengatur tentang perubahan Tarif PPN menjadi sebesar 11 persen yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Dalam pelaksanaannya, prinsip penanggung beban PPN adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian, PPN atas transaksi pembelian gas bumi PGN dari Hulu (pemasok) akan menjadi beban PGN sebagai pembeli. Sedangkan PPN atas transaksi penjualan gas bumi PGN kepada pelanggan menjadi beban pelanggan.
PGN berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM juga memberikan dukungan dalam implementasi UU HPP dalam hal ini pengenaan PPN atas transaksi penjualan gas bumi kepada para pelanggan.
Penerapan UU HPP juga diharapkan dapat sejalan pada fokus PGN dalam memperkuat dan dan memperluas penyaluran gas bumi ke berbagai segmen pelanggan. PGN ingin mengambil peran yang lebih besar di masa transisi energi dan membantu proses pemulihan ekonomi nasional.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com