FKS Food Sejahtera Bakal Tarik Pinjaman Setara Rp 5,18 Triliun dari BCA dan BNI

PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA) akan tarik pinjaman setara Rp 5,18 triliun.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 21 Jun 2022, 08:34 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2022, 08:34 WIB
Ciptakan Investor Pasar Modal Berkualitas Lewat Kompetisi Saham
Layar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12). Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA) berencana mengeksekusi fasilitas kredit dari sejumlah bank. Fasilitas kredit itu memiliki plafon pinjaman hingga USD 350 juta atau sekitar Rp 5,18 triliun (asumsi kurs Rp 14.819 per dolar AS, atau dapat ditingkatkan sampai dengan USD 100 juta atau sekitar Rp 1,48 triliun.

Pemberi pinjaman yakni sekumpulan bank yang akan dikoordinasikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk/BNI (BBNI), termasuk PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Sementara pihak debitur atau penerima pinjaman yakni perseroan, FKS Food and Agri Pte Ltd, PT Tene Capital, PT FKS Food and Ingredients, dan PT FKS Multi Agro Tbk (FISH).

Untuk mendapatkan sumber pendanaan yang kuat, kredibel, dan sinergis tersebut, Perseroan perlu memberikan jaminan yang direncanakan berupa aset maupun jaminan perusahaan sebagai salah satu persyaratan fasilitas kredit.

Nilai rencana jaminan itu setara 92,44 persen dari ekuitas AISA berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2021, yaitu sebesar USD 53.052.491 atau ekuivalen Rp 757 miliar. Sehingga rencana transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK 17/2020.

"Nilai aset yang akan dijaminkan oleh perseroan adalah setidak tidaknya Rp 757 miliar, dan pihak afiliasi di luar perseroan dengan rencana pembelian jaminan setidak-tidaknya sebesar Rp 3,67 triliun,” ungkap manajemen PT FKS Food Sejahtera Tbk dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis Selasa (21/6/2022).

Selain rencana jaminan tersebut, perseroan bersama-sama dengan afiliasi akan berencana untuk memberikan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Fasilitas kredit tersebut bermanfaat bagi penambahan modal kerja yang dibutuhkan oleh Perseroan sehingga diperkirakan dengan adanya tambahan modal kerja tersebut, Perseroan dapat meningkatkan kinerjanya untuk lebih optimal.

Fasilitas kredit tersebut merupakan perjanjian sindikasi yang dilakukan bersama-sama dengan afiliasi Perseroan. Sehingga FKS Food Sejahtera mendapatkan manfaat yang lebih baik dibandingkan dengan apabila perseroan melakukannya dengan tanpa melibatkan afiliasi perseroan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berencana Melakukan Pembelian Kembali Obligasi dan Sukuk

Ilustrasi Laporan Keuangan
Ilustrasi Laporan Keuangan.Unsplash/Isaac Smith

Sebelumnya, PT FKS Food Sejahtera Tbk berencana melakukan pembelian kembali untuk tujuan pelunasan seluruh obligasi TPS Food I Tahun 2013, sukuk ijarah TPS Food I tahun 2013 (sukuk I), dan sukuk ijarah TPS Food II tahun 2016 (sukuk II). Surat utang tersebut masih menjadi kewajiban perseroan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst atau homologasi senilai Rp 37,18 miliar. Pelaksanaan pembelian kembali obligasi I, sukuk I dan sukuk II akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam putusan homologasi melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dengan tunduk pada ketentuan putusan homologasi.

Perkiraan jadwal pelaksanaan

-Pengumuman atau keterbukaan informasi rencana pembelian kembali obligasi, sukuk I dan sukuk II pada Rabu 22 Juni 2022

-Recording date pemegang obligasi, sukuk I, dan sukuk II yang akan menerima pembayaran bunga atau imbal hasil sehubungan dengan rencana pembelian kembali pada Senin, 20 Juni 2022

-Recoring date pemegang obligasi, sukuk I, dan sukuk II yang akan menerima pembayaran pokok sehubungan dengan rencana pembelian kembali pada Kamis, 23 Juni 2022.

-Tanggal pembayaran pada Jumat, 24 Juni 2022

Jumlah dana maksimal untuk keperluan pembelian kembali yaitu:

-Obligasi sebanyak Rp 6,37 miliar. Rincian peruntukkan pelunasan berupa pokok Rp 6 miliar, pokok dari bunga kapitalisasi Rp 312,65 miliar, dan bunga Rp 61,02 miliar

-Sukuk I sebanyak Rp 3,18 miliar. Rincian peruntukkan pelunasan berupa pokok Rp 3 miliar, pokok dari bunga kapitalisasi Rp 156,32 miliar, dan bunga Rp 30,51 miliar.

-Sukuk II sebanyak Rp 27,98 miliar. Rincian peruntukkan pelunasan berupa pokok Rp 27,07 miliar, pokok dari bunga kapitalisasi Rp 642,45 juta dan bunga Rp 267,965 juta.

Terkait pelunasan pokok dari bunga kapitalisasi dan pelunasan bunga akan dikenakan pajak atas bunga.

 

 


Selanjutnya

(Foto: Ilustrasi laporan keuangan. Dok Unsplash/Carlos Muza)
(Foto: Ilustrasi laporan keuangan. Dok Unsplash/Carlos Muza)

Untuk jumlah obligasi, sukuk I dan sukuk II yang akan dibeli kembali oleh perseroan antara lain:

-Obligasi sebanyak Rp 6,31 miliar atau 100 persen dari total obligasi yang tersisa saat ini dengan yield 100 persen

-Sukuk I sebanyak Rp 3,15 miliar atau 100 persen dari total sukuk I yang tersisa saat ini dengan yield 100 persen

-Sukuk II sebanyak Rp 27,71 miliar atau 100 persen dari total sukuk II yang tersisa saat ini dengan yield 100 persen

Adapun pembayaran bunga dan bagi hasil di atas dihitung dari 30 Desember 2021-24 Juni 2022 dengan jumlah hari bunga dan bagi hasil adalah 174 hari.

“Dengan pelunasan sebagaimana dimaksud di atas, perseroan telah dapat menunaikan amanah dari kreditur PKPU untuk menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam putusan homologasi secara lebih awal atau sebelum tanggal jatuh tempo final,” tulis perseroan.


Berganti Nama

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk berganti nama menjadi PT FKS Food Sejahtera Tbk mulai 30 Maret 2021.

Meski berganti nama, perdagangan efek PT FKS Food Sejahtera Tbk di BEI tetap menggunakan kode AISA. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI, ditulis Senin (5/4/2021).

Adapun BEI mengumumkan kalau perseroan telah menyampaikan perubahan nama Perseroan melalui surat No.: 037/FKSFS-IDX/BOD-VL/mh/III/21 tanggal 26 Maret 2021 yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 26 Februari 2021 dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU0017810.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021.

Selain itu, Perseroan telah menyampaikan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) sehubungan dengan Perubahan Nama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk menjadi PT FKS Food Sejahtera Tbk pada tanggal 26 Maret 2021.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya