43 Emiten Belum Bayar Biaya Pencatatan Tahunan, 34 Kena Suspensi

BEI menghentikan sementara 34 emiten sejak perdagangan sesi I mulai Kamis, 16 Februari 2023. Seiring 43 emiten belum melakukan pembayaran penuh biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Feb 2023, 18:26 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 18:26 WIB
43 Perusahaan Tercatat Belum Bayar Biaya Pencatatan Tahunan
BEI mencatat 43 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran penuh biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek puluhan emiten sekaligus. Suspensi dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan ini belum melakukan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (annual listing fee/ALF).

"Berdasarkan catatan Bursa, hingga 15 Februari 2023 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2023 terdapat 43 perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh," mengutip pengumuman Bursa dalam keterbukaan informasi, Jumat (17/2/2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 emiten telah disuspensi sejak perdagangan sesi I pada 16 Februari 2023. Sisanya 9 emiten dinyatakan masih aktif di seluruh pasar. Lebih lanjut, berikut daftar emiten yang belum melakukan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan:

Emiten Suspensi

  • ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • ARTI - PT Ratu Prabu Energi Tbk, Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  • BTEL - PT Bakrie Telecom Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • COWL - PT Cowell Development Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • CSMI - PT Cipta Selera Murni Tbk, Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  • DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • GOLL - PT Golden Plantation Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • HDTX - PT Panasia Indo Resources Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • KPAL - PT Steadfast Marine Tbk, Suspensi  di Pasar Reguler dan Tunai
  • KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • KRAH - PT Grand Kartech Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk, Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  • MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk, Suspensi  di Pasar Reguler dan Tunai
  • MAMI - PT Mas Murni Indonesia Tbk, Suspensi  di Pasar Reguler dan Tunai
  • MTRA - PT Mitra International Resources Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • MYRX - PT Hanson International Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • NIPS - PT Nipress Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  • RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • RONY - PT Aesler Group Internasional Tbk, Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  • SIMA - PT Siwani Makmur Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk, Suspensi  di Pasar Reguler dan Tunai
  • SUGI - PT Sugih Energy Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar
  • TRIL - PT Trimitra Insanlestari Tbk, Suspensi di Seluruh Pasar

Aktif di Seluruh Pasar

  • BAPI - PT Bhakti Agung Propertindo Tbk
  • CBMF - PT Cahaya Bintang Medan Tbk
  • CPRI - PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
  • DEAL - PT Dewata Freight International Tbk, Aktif
  • GAMA - PT Gading Development Tbk
  • INPS - PT Indah Prakasa Sentosa
  • KAYU - PT PT Damai Bersaudara Tbk
  • MIRA - PT Mitra International Resources Tbk
  • MTFN - PT Capitaline Investment Tbk

 

 

 

 

Perlindungan Investor Diperketat, BEI Harap Saham Gorengan Berkurang

Indeks Harga Saham Gabungan Akhir Tahun 2022 Ditutup Lesu
Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan investor. Utamanya dari saham dengan volatilitas tinggi atau biasa disebut saham gorengan.

Direktur Kepatuhan dan Transaksi BEI, Kristian Sihar Manullang mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para pihak terkait, termasuk otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota bursa (AB) untuk memastikan pasar berjalan wajar.

"Saya pikir sudah ada immediate action, tindakan mendahului. UMA atau suspensi, cooling down. Kita harapkan itu early warning bagi investor. Jadi saham gorengan ini yang mengalami volatilitas dan tidak didukung fundamental yang tidak memadai. kami harapkan berkurang, artinya perlindungan investor jalan terus,” kata Kristian kepada wartawan di Gedung BEI, Senin (13/2/2023).

BEI sendiri berencana untuk meluncurkan papan pemantauan khusus secara hybrid sebelum meluncurkan papan pemantauan khusus full call-auction. Proses persiapan Papan Pemantauan Khusus terus berlangsung, yang nantinya diharapkan akan makin meningkatkan perlindungan investor. Nantinya Papan Pemantauan Khusus akan dibagi menjadi dua tahap.

Papan Pemantauan Khusus tahap satu yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan dalam papan tersebut, berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan. Perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.

"Jadi setelah suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut dan hingga dibuka, saham masuk ke papan pemantauan khusus selama satu bulan. tetap bisa diperdagangkan tapi dibatasi. Sekarang masih pemantauan khusus saja. Tahun ini akan menjadi papan pemantauan khusus, substansinya sama.” ujar Kristian.

 

 

Perlindungan Investor Diperketat, BEI Harap Saham Gorengan Berkurang

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan investor. Utamanya dari saham dengan volatilitas tinggi atau biasa disebut saham gorengan.

Direktur Kepatuhan dan Transaksi BEI, Kristian Sihar Manullang mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para pihak terkait, termasuk otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota bursa (AB) untuk memastikan pasar berjalan wajar.

"Saya pikir sudah ada immediate action, tindakan mendahului. UMA atau suspensi, cooling down. Kita harapkan itu early warning bagi investor. Jadi saham gorengan ini yang mengalami volatilitas dan tidak didukung fundamental yang tidak memadai. kami harapkan berkurang, artinya perlindungan investor jalan terus,” kata Kristian kepada wartawan di Gedung BEI, Senin (13/2/2023).

BEI sendiri berencana untuk meluncurkan papan pemantauan khusus secara hybrid sebelum meluncurkan papan pemantauan khusus full call-auction. Proses persiapan Papan Pemantauan Khusus terus berlangsung, yang nantinya diharapkan akan makin meningkatkan perlindungan investor. Nantinya Papan Pemantauan Khusus akan dibagi menjadi dua tahap.

Papan Pemantauan Khusus tahap satu yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan dalam papan tersebut, berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan. Perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.

"Jadi setelah suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut dan hingga dibuka, saham masuk ke papan pemantauan khusus selama satu bulan. tetap bisa diperdagangkan tapi dibatasi. Sekarang masih pemantauan khusus saja. Tahun ini akan menjadi papan pemantauan khusus, substansinya sama.” ujar Kristian.

 

Dongkrak Perlindungan Investor, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Ke depan, arah kebijakan pengaturan dan pengawasan pasar modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022)

Untuk mendukung hal itu, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:

1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;

2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;

3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;

4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan

5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:

a. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.

 b. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.

Upaya Penguatan dan Pengawasan Industri

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

c. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.

d. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

e. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka

f. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.

Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajer investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri manajer Investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.

 

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya