Satgas PASTI Berantas Investasi Ilegal INOX di Lombok Timur

Dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) ditahan di Polres Lombok Timur.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 21 Des 2023, 20:59 WIB
Diterbitkan 21 Des 2023, 20:59 WIB
Satgas PASTI Berantas Investasi Ilegal INOX di Lombok Timur
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menyatakan komitmennya untuk terus mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di masyarakat. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menyatakan komitmennya untuk terus mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di masyarakat antara lain dengan memproses penindakan hukum berbagai kasus yang terjadi.

Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin membeberkan soal penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur, pada Kamis. 

"Penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah, sekaligus menegaskan pesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis,” ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis (21/12/2023).

Satgas PASTI Pusat pun mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI provinsi NTB yang dilakukan Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, berdasarkan koordinasi anggota Satgas PASTI wilayah NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur), pihak Kepolisian berhasil menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan, bonus 5 persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.

 

Kerugian Korban

Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)

Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp 150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang kemudian dinamakan Satgas PASTI.

Untuk meningkatkan kecepatan dan efektifitas upaya pencegahan dan penanganan, jumlah anggota Satgas PASTI telah bertambah, yang sebelumnya 12 anggota sekarang menjadi 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Selain itu, 10 kementerian yang meliputi Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi RI, Kementerian Sosial RI.

 

Satgas Pasti

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kemudian Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, dan Kementerian Investasi RI/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan empat lembaga yang meliputi Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Satgas PASTI juga telah dibentuk di daerah-daerah, yang dipimpin oleh Kantor Regional dan Kantor OJK, yang beranggotakan perwakilan dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota di daerah masing-masing. 

Satgas PASTI di daerah ditujukan untuk meningkatkan kecepatan penindakan terhadap kasus-kasus yang terjadi di daerah masing-masing. Satgas PASTI di pusat akan mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan Satgas PASTI di daerah sekiranya memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, dan email: satgaspasti@ojk.go.id.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya