OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Buyback, Simak Isinya

Dalam beleid itu, pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan oleh emiten wajib diselesaikan paling lama dalam waktu 12 bulan setelah RUPS.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 20 Jan 2024, 16:40 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2024, 16:38 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan Pasar Modal melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) di sektor pasar modal yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham (buyback) yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi," mengutip pengumuman OJK, Sabtu (20/1/2024).

Dalam beleid itu, pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan oleh emiten wajib diselesaikan paling lama dalam waktu 12 bulan setelah RUPS. Sebelumnya dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017, masa waktu buyback saham beredar di publik yakni 18 bulan.

Perusahaan terbuka wajib melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali (refloat) dalam jangka waktu tiga tahun setelah selesainya pembelian kembali saham. Jika perusahaan terbuka belum dapat mengalihkan seluruh saham yang dibeli kembali, perpanjangan masa pengalihan saham yang telah dibeli kembali dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kondisi.

Kondisi dimaksud antara lain, perusahaan telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10 persen dari saham hasil pembelian kembali.

Lalu harga saham perusahaan selama tiga tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali saham perusahaan.

Merujuk POJK 29/2023, saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara sebagai berikut:

  • Dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek
  • Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal
  • Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan atau direksi dan dewan komisaris
  • Pelaksanaan pembayaran atau penyelesaian atas transaksi tertentu
  • Pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka
  • Distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional
  • Cara lain dengan persetujuan OJK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya