Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi kritikan investor terkait penerapan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) yang berlaku mulai Senin, 25 Maret 2024.
Berdasarkan laman petisi change.org yang dirilis pada awal pekan ini, investor kritik peraturan papan full auction. Investor menilai, saham yang masuk papan full auction tersebut tidak akan memiliki bid offer.
Baca Juga
"Peraturan ini membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi,” demikian dikutip dari laman change.org.
Advertisement
Adapun petisi tersebut telah ditandangani 3.688 hingga artikel ini dibuat.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menuturkan, papan pemantauan khusus (full periodic call auction) merupakan pengembangan lanjutan dari hybrid call auction yang dikembangkan BEI untuk perlindungan investor.
Saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus.
“Dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi agrresive order yang masuk di pasar,” ujar dia, seperti dikutip Rabu (27/3/2024).
Ia menuturkan, meski batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp 1. “Auto rejection harian yang kami terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain yaitu 10 persen,” kata dia.
Dapat Jadi Acuan Investor
“Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya, yang informasinya dapat dilihat melalui indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV),” ia menambahkan.
Irvan menilai, IEP dan IEV dapat jadi acuan investor. Ia mencontohkan jika sebelumnya pre opening dan pre closing tidak ada bayangan order book tetapi ada IEP dan IEV, investor ada acuan harga yang mungkin akan terbentuk serta berapa banyak volumenya. “Hal yang sama berlaku di papan pemantauan khusus,” tutur dia.
Irvan menuturkan, investor dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang tersedia juga di IDX mobile untuk melakukan input order pada saham papan pemantauan khusus.
Advertisement
BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II Hari Ini, Senin 25 Maret 2024
Sebelumnya diberitakan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) mulai hari ini, Senin 24 maret 2024. Papan pemantauan khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.
Implementasi papan pemantauan khusus tahap II merupakan tindak lanjut dari papan pemantauan khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, implementasi papan pemantauan khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor. Selain itu, juga untuk meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia.
Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.
"Pada tahap full periodic call auction ini, seluruh saham dalam pemantauan khusus diperdagangkan secara periodic call auction. Di mana perbedaannya saat hybrid dan sekarang adalah saat ini kami menyediakan 5 sesi perdagangan atau 5 sesi perjumpaan harga pada Senin-Kamis, dan 4 sesi perjumpaan harga pada Jumat," terang Irvan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (25/3/2024).
Selanjutnya, harga minimal tetap Rp 1 per saham. Ketentuan auto rejection apabila harga saham Rp 1- Rp 10 adalah Rp 1. Kemudian jika harga di atas Rp 10 per saham, auto rejectionnya adalah 10 persen.
"Selain itu notasi khusus tetap disematkan kepada saham-sahamnya dalam papan pengembangan khusus, yaitu untuk notasi X," imbuh Irvan.
Pembentukan Harga Saham
Sebelum implementasi papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) pada hari ini, saham pada papan pemantauan khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction.
Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria papan pemantauan khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau yang beririsan dengan kriteria nomor 7, sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria 7 diperdagangkan secara continous auction.
"Dengan implementasi papan pemantauan khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada papan pemantauan khusus. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," ujar Irvan.
Advertisement