Investor Kritik Penerapan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Ini Respons BEI

Berdasarkan laman petisi change.org yang dirilis pada awal pekan ini , investor kritik peraturan papan full auction. Investor menilai, saham yang masuk papan full auction tersebut tidak akan memiliki bid offer.

oleh Agustina Melani diperbarui 27 Mar 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2024, 10:30 WIB
Investor Kritik Penerapan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Ini Respons BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi kritikan investor terkait penerapan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) yang berlaku mulai Senin, 25 Maret 2024.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi kritikan investor terkait penerapan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) yang berlaku mulai Senin, 25 Maret 2024.

Berdasarkan laman petisi change.org yang dirilis pada awal pekan ini, investor kritik peraturan papan full auction. Investor menilai, saham yang masuk papan full auction tersebut tidak akan memiliki bid offer.

"Peraturan ini membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi,” demikian dikutip dari laman change.org.

Adapun petisi tersebut telah ditandangani 3.688 hingga artikel ini dibuat.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menuturkan, papan pemantauan khusus (full periodic call auction) merupakan pengembangan lanjutan dari hybrid call auction yang dikembangkan BEI untuk perlindungan investor.

Saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus.

“Dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi agrresive order yang masuk di pasar,” ujar dia, seperti dikutip Rabu (27/3/2024).

Ia menuturkan, meski batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp 1. “Auto rejection harian yang kami terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain yaitu 10 persen,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dapat Jadi Acuan Investor

Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin
Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Karena hal tersebut, Jokowi memberi apresiasi kepada seluruh pelaku industri maupun otoritas pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

“Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya, yang informasinya dapat dilihat melalui indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV),” ia menambahkan.

Irvan menilai, IEP dan IEV dapat jadi acuan investor. Ia mencontohkan jika sebelumnya pre opening dan pre closing tidak ada bayangan order book tetapi ada IEP dan IEV, investor ada acuan harga yang mungkin akan terbentuk serta berapa banyak volumenya. “Hal yang sama berlaku di papan pemantauan khusus,” tutur dia.

Irvan menuturkan, investor dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang tersedia juga di IDX mobile untuk melakukan input order pada saham papan pemantauan khusus.


BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II Hari Ini, Senin 25 Maret 2024

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) mulai hari ini, Senin 24 maret 2024. Papan pemantauan khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.

Implementasi papan pemantauan khusus tahap II merupakan tindak lanjut dari papan pemantauan khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, implementasi papan pemantauan khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor. Selain itu, juga untuk meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia.

Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.

"Pada tahap full periodic call auction ini, seluruh saham dalam pemantauan khusus diperdagangkan secara periodic call auction. Di mana perbedaannya saat hybrid dan sekarang adalah saat ini kami menyediakan 5 sesi perdagangan atau 5 sesi perjumpaan harga pada Senin-Kamis, dan 4 sesi perjumpaan harga pada Jumat," terang Irvan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (25/3/2024).

Selanjutnya, harga minimal tetap Rp 1 per saham. Ketentuan auto rejection apabila harga saham Rp 1- Rp 10 adalah Rp 1. Kemudian jika harga di atas Rp 10 per saham, auto rejectionnya adalah 10 persen.

"Selain itu notasi khusus tetap disematkan kepada saham-sahamnya dalam papan pengembangan khusus, yaitu untuk notasi X," imbuh Irvan.

 


Pembentukan Harga Saham

Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin
Pekerja tengah melintas di dekat papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Pada penutupan perdagangan saham, Jumat (29/12/2017), IHSG menguat 41,60 poin atau 0,66 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelum implementasi papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) pada hari ini, saham pada papan pemantauan khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction.

Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria papan pemantauan khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau yang beririsan dengan kriteria nomor 7, sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria 7 diperdagangkan secara continous auction.

"Dengan implementasi papan pemantauan khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada papan pemantauan khusus. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," ujar Irvan.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya