Investor Saham Bakal Punya Lembaga Perlindungan di Akhir 2013

OJK menggandeng Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuat lembaga perlindungan bagi pemodal (Investor Protection Fund/IPF).

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 15 Agu 2013, 17:14 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2013, 17:14 WIB
indeks-meroket130327b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuat lembaga perlindungan bagi pemodal (Investor Protection Fund/IPF). Rencananya lembaga IPF ini akan dibuat pada akhir 2013.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, sampai saat ini, sudah ada 2 calon asal pasar modal dan industri keuangan, yang nantinya menempati jabatan direksi di lembaga baru tersebut.

"Ada dua calon yang akan ditempati dari dua direksi. Nanti IPF tersebut memiliki nama PT Perlindungan Investor Efek Indonesia (PIEI), pengawasan PT PIEI akan berada di bawah naungan OJK," ujar Nurhaida di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Menurut Nurhaida, semua calon yang akan menjabat posisi strategis di PT PIEI harus melewati tahapan fit and proper test, jikalau sudah lolos dan layak maka akan menjadi pimpinan lembaga yang melindungi dana investor di pasar modal Indonesia.

Nurhaida menerangkan, bagi semua direksi dan komisaris nantinya akan diajukan para pemegang saham. Adapun proses pendirian lembaga ini memasuki tahapan fit and proper test. Kemudian pemilihan direksi dan komisaris, dan pada akhirnya lembaga ini baru bisa mulai beroperasi.

Selain itu, lanjut Nurhaida, untuk perlindungan awal nasabah akan dipegang BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).

BEI akan menjalankan fungsinya selama 2 tahun pertama, karena selaku otoritas di pasar modal Indonesia. Setelah itu, OJK akan melakukan pungutan kepada masing-masing anggota dalam melindungi dana investor. (Dis/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya