PKPU Ditolak, Kreditur Bakrieland Tak Pantang Mudur

Pemegang obligasi Bakrieland menilai penolakan permohonan PKPU oleh Pengadilan Niaga bukan karena argumen hukum

oleh Syahid Latif diperbarui 24 Sep 2013, 12:10 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2013, 12:10 WIB
sidang-tunda-iluts130605c.jpg
Perusahaan pengembang PT Bakrieland Development Tbk  belum bisa bernapas lega mesti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menolak Penundaan Permohonan Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya, para kreditur surat obligasi berjanji akan melanjutkan proses hukum untuk mendapatkan hasil terbaik.

"Para pemegang obligasi berpendapat, ditolaknya permohonan mereka oleh Pengadilan Niaga bukan karena argumen hukum," kata juru bicara pemegang obligasi yang enggan disebutkan namanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2013).

Para pemegang obligasi menilai argumen hukum bahwa Bakrieland telah gagal bayar meskipun para kreditur telah senantiasa membantu untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Namun perusahaan tersebut tidak menepati kesepakatannya dengan para kreditur sementara terus menjual aset-aset terbaiknya.

Dalih bahwa pengadilan Niaga tak memiliki wewenang menangani perkara ini, juga dinilai tak sepenuhnya benar. Merujuk pada pasa 27.2 dari Trust Deed, para pemegang obligasi menilai Pengadilan Inggris dan Wales memiliki hak non-eksklusif untuk mengadilil perkara yang mungkin muncul berkenaan dengan Trust Deed.

Bahkan, keputusan Pengadilan Niaga diyakini takkan diterima oleh komunitas investasi internasional. Penyebabnya, perusahaan menolak mengembalikan pinjaman dana padahal telah menjual aset-aset terbaiknya dan menggunakannya untuk tujuan-tujuan yang tidak terlaporkan.

Sebelumnya, kubu Bakrieland menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukumnya, Aji Wijaya, majelis hakim telah mempertimbangkan keputusan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sementara manajemen Bakrieland melalui Chief Corporate Affair yudy Rizard Hakim menyatakan perusahaan akan tetap melanjutkan negosiasi atas proses restrukturisasi dengan itikad baik. (Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya