Ustadz Yusuf Mansur Bawa Bisnisnya ke Lantai Bursa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bisnis yang dijalani Ustadz Yusuf Mansur akan diubah menjadi perusahaan publik.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 18 Okt 2013, 10:02 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2013, 10:02 WIB
ustad-yusuf-mansur-131005b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bisnis yang dijalani Ustadz Yusuf Mansur akan diubah menjadi perusahaan publik. Hal itu ditandai dengan laporan berisi dokumen serta syarat-syarat yang diperlukan terkait menjadi perusahaan publik pada November 2013.

"Jadi mereka berminat untuk menjadi perusahaan publik, mereka memiliki dokumen. Rencananya mereka kirimkan dokumen serta syarat-syarat ingin menjadi perusahaan publik pada November tahun ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida ketika ditemui di acara ARA ke-12 di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (17/10/2013) malam.

Menurut Nurhaida, bisnis yang dijalankan Yusuf Mansur memang sudah ada arahannya ingin dijadikan sebuah perusahaan publik, karena dilakukan lebih dari 300 orang yang menanamkan investasinya.

Nurhaida mengakui, pada akhir September kemarin, Yusuf Mansur sudah membeberkan dokumen salah satu bisnis yang dijalankannya masih belum legal. Dari situ, OJK memberikan arah untuk menjadikan bisnis tersebut menjadi perusahaan publik.

"Jadi tanggal 30 September kemarin, mereka sudah memenuhi batas waktu yang telah ditentukan oleh kami. Mereka sudah memasukkan dokumen mengenai bisnis mereka yang masih legal," tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, untuk OJK sebetulnya mengarahkan saja ketentuan yang harus dijalankan oleh Yusuf Mansur, dengan semua pola dan konsep yang telah diarah. Sehingga, bisnis tersebut terlihat legal dimata orang banyak, khususnya yang menanam investasi pada bisnis yang dijalankan Yusuf Mansur. (Dis/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya