Hasil Kesimpulan MUI Soal Praktik Pengobatan UGB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan pengumuman tentang hasil temuan dari praktik pengobatan Ustad Guntur Bumi.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 12 Mar 2014, 14:50 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2014, 14:50 WIB
[FOTO] MUI Obok-obok Klinik UGB
MUI berkunjung ke Klinik Ustad Guntur Bumi (Liputan6.com/Rini Suhartini).

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan pengumuman tentang hasil temuan dari praktik pengobatan Ustad Guntur Bumi (UGB) yang belakangan ini memicu kontroversi.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan kalau pihaknya sudah mengeluarkan butir-butir kesimpulan yang akan dijalankan oleh UGB. Berikut, butir kesimpulan yang sudah dibuat oleh MUI:

1. Bacaan dan doa dalam praktik rukiyah UGB dan penggunakan herbal harus tetap terjaga bersih dari kemusyrikan.

2. UGB akui terdapat penyimpangan zakat, infaq, dan sadakah sebagai salah satu syarat dalam melakukan pengobatan. MUI minta untuk zakat, infak, dan sadakah harus benar-benar sesuai asnah Islam, distribusinya mustahak.

3. Dalam praktik pengobatan UGB harus di ruang terbuka, dan hindari halwat seperti kalau laki-laki yang berobat ya diobati dengan laki-laki juga, perempuan ya perempuan.

4. Kalau ada pasien yang merasa dirugikan tolong UGB selesaikan secara arif, bijak, dengan ke depankan prinsip musyawarah dan dengan fakta-fakta.

5. Dalam pengobatannya nanti, UGB akan dibimbing dan dibina oleh MUI selama enam bulan secara intens. Dan laporkan pengobatannya.

6. Jika dikemudian hari ada hal-hal yang tidak sesuai dalam pengobatannya baik dalam arti fatwa MUI tentang mengenai perdukunan dan peramalan, kriteria 10 aliran sesat MUI, maka dia siap terima fatwa sesat, dan bersedia terima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya