Pemilik TPI Minta Stop Pemberitaan Negatif

Mbak Tutut menilai isu-isu negatif hanya membuat opini seolah-olah putusan Mahkamah Agung tidak benar.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 30 Nov 2014, 23:30 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2014, 23:30 WIB
TPI Akan Kembali Siaran dengan Program Pendidikan
Mbak Tutut saat jumpa pers di Financial Club, Graha Niaga Sudirman, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Liputan6.com, Jakarta Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut sangat menyayangkan begitu banyaknya pihak-pihak yang mencoba berkomentar terkait penolakan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan dirinya sebagai pemilik sah PT Cipta Televisi Indonesia (TPI). Mbak Tutut dan direksi TPI juga meminta agar Hary Tanoesoedibjo (HT) tidak lagi mengembuskan isu-isu negatif, yang dinilai membuat opini seolah-olah putusan Mahkamah Agung tidak benar.

"Banyak pihak yang tidak mengerti permasalahannya ikut menghakimi dan menyudutkan Mbak Tutut. Tentunya hal ini merugikan kami sebagai pemilik sah PT Cipta TPI," kata Dudi Hendrakusuma salah satu direksi yang ditunjuk Mbak Tutut, melalui siaran pers yang diterima Minggu (30/11/2014) malam.

Melalui siaran pers tersebut, kubu Mbak Tutut juga menyatakan bahwa tindakan "menelanjangi" hakim dengan menayangkan pemberitaan di media milik HT secara terus-menerus dianggap sebagai bentuk black campaign.

"Penggunaan media untuk oleh HT yang membela kepentingan bisnisnya sangat disayangkan dan hanya media milik HT yang memberitakan miring terhadap putusan MA ini sementara media lain bersikap independen," tulis siaran pers tersebut.

Kubu Mbak Tutut menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum berkaitan dengan hal tersebut, termasuk melaporkan kepada Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar media dibawah naungan MNC Group diberi sanksi tegas. Sementara, pihak yang melakukan penghasutan diberikan sanksi hukum yang jelas agar mempunyai efek jera.

Permohonan PK yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama telah diputus oleh MA dalam putusan nomor 283 PK/PDT/2014 tanggal 29 Oktober 2014. Dalam putusan MA permohonan PK PT Berkah Karya Bersama ditolak.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya