Belum Baca Ikrar Talak, Bopak Castello Terancam Batal Menduda

Sidang cerai Bopak Castello dengan Putri Mayang Sari sudah diputuskan sejak Juli 2014.

oleh Julian Edward diperbarui 12 Jan 2015, 14:45 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2015, 14:45 WIB
Bopak-Putri
liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Nasib pernikahan Bopak Castello dengan Putri Mayang Sari rupanya masih terkatung-katung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur. Setelah sempat menjalani sidang cerai, putusan cerai Bopak sudah keluar pada Juli 2014. Namun, Bopak justru tak hadir saat pembacaan ikrar talak cerai.

Alhasil, secara agama dan negara, Bopak masih berstatus suami Putri. "Harusnya dia membacakan putusan talak cerai pada 26 Agustus kemarin. Karena tidak datang, kami beri waktu hingga enam bulan," ungkap Humas PA Jakarta Timur, Dalih Efendy di kantornya, Senin (12/1/2015).

Sesuai hitungan, Bopak diberi waktu hingga 26 Februari untuk datang ke pengadilan dan membacakan talak cerai. "Jika tidak, putusan cerainya batal dan Bopak tetap menjadi suami Putri," tambah Dalih.

Rumahtangga Bopak dan Putri sudah tidak harmonis jauh sebelum Bopak terkenal di layar kaca. Bahkan, dalam beberapa kesempatan Bopak juga sempat menggoda beberapa orang model cantik. Itulah yang bikin Putri meradang.

Sempat saling tuding di layar kaca, Putri akhirnya menggugat cerai Bopak. Dalam sidang perdana, keduanya sepakat menyelesaikan perceraian secara baik-baik. (fei)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya