Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui beberapa proses, akhirnya komedian Mandra Naih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mandra pun resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu beserta dua tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
"Terhitung mulai hari ini ya, 6 Maret hingga 25 Maret 2015. 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Tony di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Tony menjelaskan ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung memeriksa ketiga tersangka beserta 10 saksi.
"Kami periksa 10 saksi dari pihak TVRI serta swasta yang merupakan karyawan PT Viandra Production," papar Tony.
Dengan penahanan ini, Mandra dijerat Pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Para tersangka dijerat undang-undang no 20 tahun 2001 tentang korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Tony.
Mandra Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Mandra pun resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir.
diperbarui 06 Mar 2015, 18:35 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 18:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Live Streaming Liga Italia AC Milan vs Inter Milan, Segera Dimulai
Kesaksian Warga soal Pekerja Tewas Tertimbun Longsoran di Proyek Perbaikan Saluran PDAM di Purwakarta
Kebakaran Hebat Gudang Mebel di Tambun Bekasi, Sempat Terdengar Ledakan
Trailer Film Pengepungan di Bukit Duri Dirilis, Jadi Film ke-11 Joko Anwar
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Manchester City, Segera Mulai di SCTV dan Vidio
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Tren Kemenangan Setan Merah Terhenti
Takbir 5 Kali dalam Sholat Jenazah, Batal atau Tidak? Begini Kata Gus Baha
Kebakaran Kembali Landa Permukiman di Manggarai Jaksel, 27 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Jurus PLN EPI Kurangi Emisi Karbon di Jakarta
Kebakaran Hebat Landa Gudang Mebel di Tambun Bekasi, 12 Unit Damkar Diterjunkan
Apa Arti Masyaallah Tabarakallah: Makna, Manfaat, dan Waktu Mengucapkannya yang Tepat
Rencana Menhut Raja Juli Antoni Buka 20 Juta Hektare Hutan untuk Pangan dan Energi Disorot Media Jepang