Mandra Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Mandra pun resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mar 2015, 18:35 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2015, 18:35 WIB
Mandra
Ilustrasi Mandra terjerat korupsi (Liputan6.com/Nasuri Suray)

Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui beberapa proses, akhirnya komedian Mandra Naih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mandra pun resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu beserta dua tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

"Terhitung mulai hari ini ya, 6 Maret hingga 25 Maret 2015. 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Tony di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

Tony menjelaskan ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung memeriksa ketiga tersangka beserta 10 saksi.

"Kami periksa 10 saksi dari pihak TVRI serta swasta yang merupakan karyawan PT Viandra Production," papar Tony.

Dengan penahanan ini, Mandra dijerat Pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Para tersangka dijerat undang-undang no 20 tahun 2001 tentang korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Tony.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya