Cabuli Bocah 5 Tahun, Pedangdut Solid AG Diancam 15 Tahun Penjara

Sebelum melakukan pencabulan, Solid AG mengajak bocah tersebut ke kamar mandi.

oleh Julian Edward diperbarui 16 Jun 2015, 12:40 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 12:40 WIB
Solid AG
Solid AG
Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pedangdut Solid AG sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap bocah berusia lima tahun. Atas perbuatan ini, pelantun Memory Daun Pisang ini diancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
 
Hal ini diungkapkan Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, di kantornya, Selasa (16/6/2015). "Tersangka dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp65 juta."
 
Diuraikan, insiden kelam ini terjadi pada 3 Desember 2014. Ketika itu, bocah itu sedang berada di kantor ibunya yakni NR. Nah, di kantor itu, ada Solid AG yang kemudian mengajaknya ke kamar mandi dengan alasan buang air kecil.
 
Solid AG
 
"Korban mengaku dicolok alat kelaminnya sehingga menimbulkan luka. Dan setelahnya, korban mengeluh kepada ibunya sakit ketika buang air," imbuh AKBP Surawan.
 
Selain menahan Solid AG, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah baju warna putih gambar mini mouse dan satu buah celana pendek warna biru muda.
 
"Kami mengamankan celana itu karena ada bercak darah di dalamnya," pungkas Surawan. (Jul/Mer)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya