Liputan6.com, Jakarta Gugatan rekonvensi yang diajukan Ahmad Dhani terhadap Farhat Abbas sebesar Rp100,5 miliar ditolak hakim. Hasil itu sama dengan nasib gugatan perdata Farhat senilai Rp60,5 miliar.
Diakui kuasa hukum Dhani, gugatan rekonvensi itu ditolak karena beberapa sebab. Salah satunya karena mantan suami Nia Daniati itu secara tak langsung diselamatkan oleh Twitter.
Advertisement
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Twitter melakukan suspend terhadap akun Twitter Farhat @farhatabbaslaw. Sejak terkena suspend, Farhat pun tak bisa lagi berkicau. Namun, rupanya hal itu menguntungkan karena berbagai kicauan Farhat yang hendak dijadikan barang bukti ikut lenyap.
"Yang kami gugat soal sembilan tweet yang baru dibuat oleh Farhat setelah gugatan melawan Dhani didaftarkan Farhat pada 14 Juli 2015. Yaitu tweet–tweet Farhat dari 22 Agustus sampai 15 September 2015. Sayangnya sebelum sidang pembuktian rekonvensi, akun Twitter Farhat terburu lenyap," ungkap pengacara Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat saat dihubungi via telepon, Kamis (31/12/2015) malam.
Baca Juga
Kemudian, Suhendra juga mengomentari dalih dari pengacara Farhat, Muh. Burhanuddin yang akan menjadikan hasil sidang perdata sebagai bukti kuat dalam sidang pidana pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Pasalnya, materi kedua sidang itu, kata Suhendra tidaklah sama.
"Makanya dalam rekonvensi kami sampaikan kepada majelis hakim agar perkara rekonvensi tidak dikaitkan dengan perkara 17 tweet di mana Farhat sudah menjadi tersangka. Intinya, nggak benar itu pernyataan Burhan (pengacara Farhat) yang bilang materi rekonvensi kami sama dengan sidang pidana. Itu ngaco dan menyesatkan," ketusnya.
Oleh karena itu, Suhendra masih yakin memenangkan kasus pidana dan segera mengantarkan Farhat Abbas ke balik jeruji besi.
"Perkara perdata yang dibilang menguntungkan perkara pidana Farhat, itu hanya ilusi. Kami tetap optimis majelis hakim memutus Farhat bersalah dalam perkara pidana," ujar Suhendra Asido Hutabarat. (Ras/fei)