Vonis Saipul Jamil Jauh dari Tuntutan, Begini Sikap Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) telah menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2016, 17:40 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 17:40 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Vonis tersebut berdasarkan pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual sesama jenis (homoseksual).

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) telah menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. JPU yang diketuai oleh Dado AE sempat mengatakan akan naik banding jika vonis Saipul Jamil di bawah lima tahun.

Namun rupanya, kini Dado AE dan tim masih belum berani mengambil keputusan.

Saipul Jamil tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

 

"Secara teknis kami sudah mmbuktikan tindak pidananya. Makanya kami punya waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap. Saya belum bisa ngomong karena masih rahasia dapur. Kami pelajari dulu," ucap Dado AE usai sidang.

Ketika diberikan pertanyaan apakah Dado AE siap naik banding, Dado malah beranggapan pertanyaan tersebut sebuah jebakan untuknya.

"Itu pertanyaan menjebak. Kami istilahnya pikir-pikir itu diberi waktu mempelajari pertmbangan apa saja yang dijadikan dasar oleh majelis hakim, kami cocokan dengan tuntutan kami. Kalai dari penasehat hukum terdakwa banding, itu haknya," sambung Dado AE.

Saipul Jamil menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil terhadap pria berinisial AW. [Foto Herman Zakharia/Liputan6.com]

Sejauh ini, Dado beranggapan pasal 292 yang dijatuhkan kepada Saipul Jamil masih wajar. "Pasal 292 itu juga untuk anak di bawah umur. Karena di perlindungan anak tidak khusus spesifik sesama jenis, makanya itu sebagai pasal lapisan," kata Dado AE.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya