Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Vonis tersebut berdasarkan pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual sesama jenis (homoseksual).
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) telah menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. JPU yang diketuai oleh Dado AE sempat mengatakan akan naik banding jika vonis Saipul Jamil di bawah lima tahun.
Namun rupanya, kini Dado AE dan tim masih belum berani mengambil keputusan.
Advertisement
Â
Baca Juga
"Secara teknis kami sudah mmbuktikan tindak pidananya. Makanya kami punya waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap. Saya belum bisa ngomong karena masih rahasia dapur. Kami pelajari dulu," ucap Dado AE usai sidang.
Ketika diberikan pertanyaan apakah Dado AE siap naik banding, Dado malah beranggapan pertanyaan tersebut sebuah jebakan untuknya.
"Itu pertanyaan menjebak. Kami istilahnya pikir-pikir itu diberi waktu mempelajari pertmbangan apa saja yang dijadikan dasar oleh majelis hakim, kami cocokan dengan tuntutan kami. Kalai dari penasehat hukum terdakwa banding, itu haknya," sambung Dado AE.
Sejauh ini, Dado beranggapan pasal 292 yang dijatuhkan kepada Saipul Jamil masih wajar. "Pasal 292 itu juga untuk anak di bawah umur. Karena di perlindungan anak tidak khusus spesifik sesama jenis, makanya itu sebagai pasal lapisan," kata Dado AE.