Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis Saipul Jamil

Hukuman tiga tahun penjara yang diberikan mejelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Saipul Jamil dinilai terlalu ringan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jun 2016, 12:20 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 12:20 WIB
Saipul Jamil
Hukuman tiga tahun penjara yang diberikan mejelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Saipul Jamil dinilai terlalu ringan.

Liputan6.com, Jakarta - Hukuman tiga tahun penjara yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Saipul Jamil dinilai terlalu ringan. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikepalai oleh Dado AE, memutuskan untuk mengajukan banding atas kasus pelecehan seksual terhadap remaja dibawah umur tersebut.

Menurut Dado AE, pihaknya sudah resmi mengajukan banding atas putusan tiga tahun penjara yang diterima oleh Saipul Jamil.

Saipul Jamil (istimewa)

"Benar, penuntut umum sudah ajukan banding pada tanggal 16 Juni 2016," tulis Dado AE melalui pesan singkat, Senin (20/6/2016) malam.

Keputusan banding JPU ini dianggap sebagai sebuah keharusan. JPU dianggap perlu melakukan banding saat vonis yang jatuh jauh dari tuntutan awal. Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS, korban pencabulan Saipul Jamil, juga sempat mengatakan hal tersebut.

"Kalau putusannya di bawah lima tahun, pihak JPU sudah pasti melakukan banding. Diminta atau tidak, jaksa harus banding, karena aturannya memang begitu," Osner Johnson Sianipar mengungkapkan.

Saipul Jamil (Liputan6.com/Hernowo Anggie)

Sementara itu, pihak Saipul Jamil juga sudah mengetahui pengajuan banding tersebut. "Saya dengar jaksa sudah banding dari dua hari yang lalu," kata Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul Jamil melalui sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan, JPU memang tak puas dengan vonis tiga tahun yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Saipul Jamil. Apalagi, duda Dewi Perssik diberi hukuman berdasarkan pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual sesama jenis (homoseksual).

Sementara, JPU menuntut Saipul Jamil dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp100 juta berdasarkan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. (Fac/Gie)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya