Liputan6.com, Jakarta - Farhat Abbas resmi melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2018). Keterangan Farhat Abbas tertuang dalam laporan bernomor LP/272/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Mantan suami Nia Daniati itu menuding Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. "Sudah kami laporkan (Nikita Mirzani) hari ini," kata Farhat Abbas kepada Liputan6.com, Selasa (16/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Tak Penting
Farhat Abbas melaporkan Nikita Mirzani telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2006 tentang ITE. Dengan begitu, Nikita Mirzani terancam hukuman 4 tahun penjara.
Ancaman Farhat Abbas itu ditanggapi Nikita Mirzani. Namun, janda dua anak itu mengatakan bahwa dirinya tak mau ambil pusing dengan laporan Farhat Abbas.
"Ada pembahasan lebih penting enggak? Tidak penting," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Advertisement
Laporkan Balik?
Nikita Mirzani mengaku tak akan melaporkan balik Farhat. Sepertinya ia enggan membahas masalahnya dengan Farhat Abbas secara lebih lengkap.
"Enggak usah (melaporkan balik). Apa sih...," kata Nikita Mirzani sambil memasuki mobilnya.