Di Penjara, Tubuh Mulus Roro Fitria Jadi Santapan Nyamuk

Roro Fitria harus menginap di tahanan untuk menjalani proses penyelidikan kasus narkoba yang menjeratnya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 18 Feb 2018, 17:30 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2018, 17:30 WIB
[Bintang] Roro Fitria
Roro Fitria. (Instagram/roro.fitria1989)

Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria sudah empat hari mendekam di penjara narkoba Polda Metro Jaya. Artis film horor itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, 14 Februari 2018.

Menurut tim kuasa hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto, selama mendekam di penjara tubuh mulus kliennya kini menjadi sasaran para nyamuk.

Makanya, Roro Fitria meminta dibawakan lotion anti nyamuk kepada pengacaranya. "Tidur apa adanya, digigit nyamuk, dia bahkan nitip autan," ujar Irsan saat dihubungi via sambungan telpon, Minggu (18/2/2018).

 

Tidak Diperlakukan Istimewa

[Bintang] Roro Fitria
Roro Fitria (Nurwahyunan/Bintang.com)

Lanjut Irsan Gusfrianto mengatakan, tak ada perlakuan spesial selama Roro Fitria mendekam di balik jeruji besi. Artis berdarah Jawa itu menjalani hukuman seperti layaknya tahanan lainnya.

" Jadi dia (Roro Fitria) nggak dibeda-bedakan dengan tahanan lain. Dia nggak diberlakukan secara istimewa. Sama kayak tahanan lainnya," ujar Irsan.

Resiko yang Harus Ditanggung

[Bintang] Roro Fitria
Roro Fitria (Rilis Narkoba) (Nurwahyunan/bintang.com)

Sebagai pengacara, Irsan berusaha menguatkan Roro Fitria selama berada dalam penjara. Sudah seperti itulah resiko yang harus dihadapi, ketika berurusan dengan hukum.

"Tapi kita jelaskan apa adanya. Tidak mungkin dia diberlakukan secara istimewa," ujar Irsan.

Barang Bukti Sabu

[Bintang] Roro Fitria
Polisi menunjukkan satu unit handphone (HP) sebagai barang bukti. HP disita sebagai alat komunikasi sabu. Selain itu, barang bukti buku tabungan atas nama RF dan juga kartu ATM yang dipergunakan untuk trensfer ke WH. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Roro Fitria ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap di Pattio Residence di Jalan Durian Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram.

Roro kini ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu dengan WH. Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukum lebih dari lima tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya