Jadi Komplotan Pencuri, Penyanyi Dede Richo Ditangkap Polisi

Finalis Indonesian Idol 2008, Dede Richo, diciduk tim Vipers Polsek Serpong terkait kasus penipuan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 20 Sep 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 08:00 WIB
Pecahkan Kaca Mobil di 10 TKP, Finalis Indonesian Idol 2008 Dede Richo di Amankan Polisi
Finalis Indonesian Idol 2008 Dede Richo memperagakan memecahkan kaca mobil dalam waktu 5 detik saat rilis pengungkapan pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Serpong, Tangsel (19/09). (merdeka.com / Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Dede Richo mendadak viral di media sosial. Bukan soal prestasi musiknya, melainkan kasus dugaan pencurian yang melibatkan Dede Richo.

Finalis Indonesian Idol 2008 itu diciduk tim Vipers Polsek Serpong. Polisi bahkan terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan Dede Richo.

Bersama kakaknya, Deny Fredla, menjadi komplotan pencuri dengan modus pecah kaca. Selama 10 bulan melakoni dunia hitam, Dede Richo dan kakaknya melancarkan aksi pencuriannya sebanyak 10 kali.

"Terakhir korban kejahatan pelaku melapor, kejadiannya Sabtu (15/9/2018) di sebuah restoran cepat saji di BSD. Saat itu satu tas berisi video drone berhasil dicuri dari mobil korban," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, seperti dilansir Liputan6.com dari Merdeka.com, Kamis (20/9/2018).

Belajar dari Youtube

Pecahkan Kaca Mobil di 10 TKP, Finalis Indonesian Idol 2008 Dede Richo di Amankan Polisi
Polisi menunjukkan tersangka finalis Indonesian Idol 2008 Dede Richo saat rilis pengungkapan pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Serpong, Tangsel (19/09). Dede memperagakan bagaimana cara memecahkan kaca mobil. (merdeka.com / Arie Basuki)

Uniknya, Dede Richo mengaku mempelajari teknik mencongkel kaca mobil melalui video Youtube. Ia membagi tugas bersama kakaknya yang menjadi joki untuk berjaga-jaga jika aksinya ketahuan.

"Belajar dari youtube, terus dipraktikkan. Saya di sini eksekutor, abang saya jokinya," ungkap Dede Richo.

Atas perbuatannya, Dede Richo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya