Liputan6.com, Pennsylvania - Di masa jayanya dulu, aktor senior Bill Cosby dikenal dengan sebutan "American Dad", berkat peran yang ia mainkan di serial TV populer The Cosby Show. Namun kini di usianya yang ke-81, nasibnya berubah total.
Setelah dinyatakan bersalah atas tiga peristiwa kekerasan seksual dalam sidang yang digelar April lalu, kini Bill Cosby telah dijatuhi vonis penjara.
Advertisement
Baca Juga
Dilansir dari People, Rabu (26/9/2018) lalu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Montgomery, Pennsylvania , Amerika Serikat, Bill Cosby dijatuhi hukuman tiga hingga sepuluh tahun penjara.
Selain vonis ini, ia juga diharuskan membayar denda sebesar US$ 25 ribu atau sekitar Rp 372 juta sebagai biaya perkara.
Â
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Sexual Violent Predator
Dalam vonis ini, disebutkan bahwa Bill Cosby akan menjalani hukuman minimal tiga tahun di penjara. Setelah itu ia akan menjalani evaluasi lanjutan mengenai hukuman dalam pengawasan. Namun tidak ada jaminan bahwa ia akan dibebaskan.
 Bill Cosby juga masuk dalam daftar "Sexual Violent Predator", dan ia diwajibkan untuk mengikuti konseling seumur hidupnya.Â
Advertisement
Koban Bill Cosby
Salah satu korban Bill Cosby, Andrea Constand, menyatakan bahwa pada 2004 sang aktor memberinya obat yang membuatnya hilang kesadaran, dan melakukan kekerasan seksual padanya. Kala itu, ia berusia 31 tahun dan Bill Cosby 67 tahun.
Sejumlah wanita lain, salah satunya Patricia Steuer yang kini berusia 61 tahun, juga menyebutkan ia diberi obat dan diserang oleh Bill Cosby pada 1978 dan 1980. Selain mereka, ada sekitar 50 wanita lain yang menyebutkan tuduhan serupa.