Liputan6.com, Jakarta Kriss Hatta dilaporkan oleh rekannya, Antony Hillenaar dengan kasus dugaan penganiayaan. Mantan Hilda Vitria itu diketahui memukul wajah Antony karena alasan membela pacarnya.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, perbuatan Kriss Hatta dimasukkan ke golongan penganiayaan berat.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Kabid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng.
"Untuk perkara ini adalah penganiayaan berat sesuai pasal yang diatur dalam KUHP pasal 351," ucap AKBP I Gede Nyeneng saat konferensi pers di kantornya, Kamis (19/9/2019).
Ancaman hukuman untuk Kriss Hatta pun terbilang tak main-main.
Pertimbangan
Kriss Hatta dibayangi hukuman di atas lima tahun penjara apabila terbukti bersalah.
"Yang menilai berat ringannya itu bukan pada kondisi korban, tapi perbuatannya. Dan itu nanti hakim yang lebih tahu dalam proses persidangan," ia menjelaskan.
Advertisement
Sudah P21
Sementara itu, perkara ini telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Maka pada Kamis (19/9/2019) Resmob Polda Metro Jaya menyerahkan Kriss Hatta berikut berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat hendak diantar ke Kejaksaan, Kriss Hatta tak mengenakan seragam tahanan. Ia memakai kaos abu-abu dan celana hitam. Ia juga tampak tersenyum pada wartawan.