Liputan6.com, Jakarta - Perlahan kepolisian mulai membuka identitas artis terduga kasus prostitusi yang ditangkap 25 November 2020 malam. Diketahui, polisi menangkap empat orang dalam kasus prostitusi artis tersebut.Â
Empat orang yang ditangkap polisi, tiga orang berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki. Polisi juga membenarkan jika dua perempuan yang ditangkap berprofesi di dunia entertainment Indonesia. Hanya saja, kata polisi, kedua perempuan ini berbeda profesi.
Keduanya diketahui berinisial ST (27) dan MA (26). "Satu artis sinteron, satu lagi selebgram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi soal kasus prostitusi artis itu di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sudah Ditahan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, membenarkan anggotanya menangkap empat orang terkait dugaan prostitusi online. Dia menyebutkan, salah seorang di antaranya bahkan sudah dilakukan penahanan.
"Iya, tapi yang kami tahan muncikarinya," kata dia saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Advertisement
Dirilis Besok
Sudjarwoko belum berkenan membeberkan secara detail kronologi pengungkapan dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis. Dia mengatakan, kepolisian akan merilis kasus ini, Jumat (27/11/2020) besok.
"Besok saja ya dirilis supaya semua seragam," ujar dia.
Penggrebekan
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menggerebek salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020) malam.
Advertisement
Muncikari Ikut Ditangkap
Yusri menyebutkan, ada empat orang yang diamankan dalam kasus prostitusi tersebut. Salah seorang di antaranya adalah seorang pria. Tapi, Yusri belum membeberkan secara detail mengenai sosok pria itu.
"Yang diamankan ada dua artis itu 1 selebgram, 1 pemain sinetron, 1 mucikari, 1 laki-laki," tandas Yusri.