Mark Sungkar Kecewa Dinyatakan Bersalah dan Divonis 1,5 Tahun

Mark Sungkar bakal mengajukan banding?

oleh Aditia Saputra diperbarui 10 Jul 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 13:00 WIB
Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mark Sungkar bakal mengajukan banding?

Liputan6.com, Jakarta Aktor senior Mark Sungkar divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ayah kandung Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi Dana Kegiatan Pelatnas Triatlon.  

Selain vonis 1,5 tahun, Mark Sungkar juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan menjalani hukuman penjara selama sebulan jika denda tidak dibayarkan, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta. Atas Vonis tersebut Mark Sungkar mengaku kecewa.

“Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021). 

"Saya mengerti dan saya kecewa," jawab Mark Sungkar.

 

Langkah

Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Atas vonis yang dibacakan,  Majelis Hakim juga mempersilakan Mark Sungkar untuk menempuh langkah selanjutnya.  

"Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup," kata hakim ketua.

Pertimbangan

Umur 66 Tahun, Mark Sungkar Ingin Punya Anak dari Istri Baru
Mark Sungkar.

Dalam perkara pidana korupsi dana triatlon ini, hakim memvonis 1,5 tahun penjara kepada Mark Sungkar, dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. 

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa Mark Sungkar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, belum pernah dihukum, dan dalam keadaan sakit," ujar Hakim Ketua.

Dakwaan Subsider

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999. 

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018. Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya