Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh polisi dari Polresta Serang Kota. Penjemputan paksa ini dilakukan karena Nikita Mirzani sudah beberapa kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan.
Nikita Mirzani selanjutnya dibawa ke Polresta Serang Kota guna melakukan pemeriksaan terkait kasus laporan dari Dito Mahendra. Namun karena kondisi Nikita Mirzani yang kelelahan, pemeriksaan harus ditunda.
Nikita Mirzani kemudian beristirahat di Polresta Serang Kota bersama dengan anaknya.
Advertisement
"Nikita tidur di dalam sama anaknya, jadi saya memang datang karena saya dari luar pulau ya ada keperluan di wilayah lain," ungkap Fahmi Bachmid dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment pada Jumat (22/7/2022) dini hari.
Baca Juga
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Belum Ditahan
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum ditahan. Melainkan hanya menjalani pemeriksaan.
"Jadi sampai detik ini, tidak ada penahanan terhadap Nikita Mirzani. Itu yang harus dipahami. Niki hanya dipanggil, diperiksa, untuk dimintai keterangan tambahan," paparnya.
Â
Advertisement
Belum Bisa Pulang
Kendati demikian, Nikita Mirzani tak diizinkan untuk meninggalkan Polresta Serang Kota. Pemeriksaan kemudian akan dilanjutkan hari ini.
"Dia belum bisa pulang karena dalam hukum memang ada hak 1x24 jam dan kebetulan dalam keadaan sudah capek, nggak perlu dipaksakan untuk dilakukan pemeriksaan, makanya kita pulang dan besok dilanjutkan," tandas Fahmi Bachmid.
Â
Harapan
Fahmi Bahcmid berharap pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi Nikita Mirzani sebagai seorang orangtua tunggal sekaligus tulang punggung untuk keluarganya, sehingga tak perlu dilakukan penahanan.
"Harapan saya, Niki adalah ibu sekaligus kepala rumah tangga, punya anak kecil-kecil, dan ini kasus ITE, bukan kasus narkoba, pelanggaran HAM, teroris, mungkin tidak perlu dilakukan proses penahanan terhadap seseorang, tapi itu menjadi hak sepenuhnya dari penyidik," harap Fahmi Bachmid.
Advertisement