Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi perbincangan hangat publik. Apalagi pembunuhnya adalahan atasannya sendiri Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari kepolisian.
Dalam kasus ini, ternyata pengacara kondang Hotman Paris pernah ditawari menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa," kata Hotman Paris Hutapea dikutip dari kanal YouTube Trans TV Official, Sabtu (3/9/2022).
Advertisement
Bukan tanpa alasan, Hotman Paris menyebut bahwa belum lama ini dirinya berhasil memenangkan perkara yang menyangkut tentang rakyat kecil.
"Ada alasan tertentu, terutama dalam bulan yang sama ada kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ujarnya.
Baca Juga
Tugas Pengacara
Hotman Paris mengatakan bahwa pengacara tidak selalu membela klien yang berada di posisi benar dalam suatu perkara hukum.
"Tidak benar bahwa pengacara hanya membela orang yang jujur atau bersih," beber Hotman.
"Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya," sambungnya.
Advertisement
Pandangan Hotman Paris
Terkait kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris menyebut bahwa harus ada hukuman setimpal untuk perkara ini. Apalagi Ferdy Sambo telah mengakui sudah menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena, cuma pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan. Jadi hanya mencari hukuman apa yang setimpal," katanya
Ancaman Hukuman
Untuk masalah hukuman akan berbeda bila dilakukan secara spontan atau berencana. Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo bisa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kalau pembunuhan spontan maksimal 20 tahun, mungkin kalau 15 tahun dengan remisi Lebaran, hari libur nasional jadi 10 tahun," ucap Hotman.
Advertisement