Polisi Sebut Lesti Kejora Datang ke Polres Jakarta Selatan untuk Menemui Penyidik Bersama Rizky Billar

Lesti Kejora datang ke Polres Jakarta Selatan setelah umrah.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 13 Okt 2022, 20:34 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2022, 20:34 WIB
Lesti Kejora Jalani Pemeriksaan Kasus KDRT Rizky Billar
Lesti Kejora dengan penjagaan ketat mendatangi Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Kedatangan Lesti Kejora cukup mengejutkan karena hanya berselang sesaat pascapenetapan penahanan suaminya, Rizky Billar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Lesti Kejora secara mengujutkan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sore. Tentunya publik bertanya-tanya apa tujuan kedatangan Lesti.

Banyak yang menduga, pelantun lagu "Sekali Seumur Hidup" itu ingin mencabut laporan usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Terkait hal ini Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, memberi pernyataan. Sayangnya, dia tak bisa memberi jawaban secara detail.

"Saudari L ada di Polres untuk menemui suaminya," tutur AKP Nurma Dewi kepada awak media di kantornya.

Menemui Penyidik

Lesti Kejora Jalani Pemeriksaan Kasus KDRT Rizky Billar
Lesti Kejora dengan penjagaan ketat mendatangi Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Kedatangan Lesti Kejora cukup mengejutkan karena hanya berselang sesaat pascapenetapan penahanan suaminya, Rizky Billar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat dicecar lebih lanjut, Nurma Dewi membocorkan kepentingan Lesti Kejora ke Polres selain menemui suaminya yang kebetulan sudah ditahan.

"Untuk sementara proses masih berlangsung, kita tunggu saja. Saudari L dan saudara R di atas menemui penyidik," paparnya.

Membahas Apa?

Dia belum bisa mengungkap apa yang dibicarakan antara Rizky Billar, Lesti Kejora dengan penyidik.

"Untuk sementara proses lagi berlangsung. Saudari L menemui penyidik, berkomunikasi, berkonsultasi, kita tunggu saja," tuturnya.

Penahanan

Sementara itu, polisi memutuskan menahan Rizky Billar hingga 20 hari ke depan dengan alasan agar dia tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Rizky Billar dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Infografis MotoGP
Infografis gaji tertinggi para pembalap MotoGP 2022 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya