Liputan6.com, Jakarta - Girry Pratama, saat ini tengah menghadapi masalah. Mobil kreditannya disebut telah dilelang secara sepihak oleh salah satu bank swasta. Produser film Mangga Muda itu kemudian membawa kasus ini ke meja hijau.
Kasus perdata yang melibatkan Girry Pratama dengan sebuah bank swasta tersebut sudah memasuki sidang lanjutan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang baru-baru ini, beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Dalam sidang itu, Girry Pratama mengaku puas kala mendengar keterangan dari saksi ahli tersebut. Ia meyakini bahwa langkah yang diambil ini sudah tepat.
Advertisement
"Ternyata yang gua lakukan benar. Jadi bukan masalah barang, harga atau apapun. Kita kan di Indonesia ada hukum yang berlaku, mau di jual pun, lakukan sesuai hukum yang belaku, itu saja sih. Menurut ahli, mereka jelasnya enggak sesuai prosedur," jelas Girry saat ditemui usai sidang, baru-baru ini.
Baca Juga
Ingin Bersihkan Nama
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, alasan ia memperkarakan ini adalah bukan semata karena uang. Tetapi ia ingin membersihkan namanya yang sempat bermasalah dalam verifikasi bank atau BI Checking karena masalah ini.
"Saya melihat lebih ke track record sama BI checking. Mobil saya ini sudah dilelang, dan akan timbul di BI checking. Sedangkan saya sebagai pengusaha, kalau terkena BI checking, pasti akan cacat. Saya ingin bersihkan itu," katanya.
Advertisement
Harapan
Lebih lanjut, Girry berharap pihak bank bisa memenuhi haknya sesuai pada prosedurnya. Yang pasti, Girry Pratama menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ingin mengambil keuntungan atas perbuatan yang dirinya lakukan.
“Saya masih berharap dari Niaga, hak saya dapati dan selesai baik-baik. Saya bukan hal dibuat-buat saya cuma mobil saya dibalikin sesuai harganya, engga mau ribet. Saya tidak minta kerugian apa-apa,” tutupnya.
Awal Mula
Mundur sedikit ke belakang, masalah ini bermula ketika Girry Pratama sedang berada di Budapest, Hungaria pada 3 Januari 2022 lalu. Girry sudah mengetahui bahwa kredit mobilnya jatuh tempo 8 Januari 2022. Girry juga mengaku sudah menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry izin untuk terlambat bayar karena kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran.
Girry Pratama kemudian kembali ke Indonesia pada 6 Januari 2022 dan rupanya harus menjalani karantina sampai 22 Januari 2022. Namun, Girry yang terpapar COVID-19 harus menambah karantina lagi sekitar 2 minggu. Dari pihak bank menghubungi staf Girry untuk menganjurkan menitipkan saja mobil tersebut dengan maksud menunjukkan adanya itikad baik. Namun, saat Girry Pratama selesai karantina dan mendatangi bank swasta itu untuk membayar, ternyata mobil sudah dijual tanpa ada informasi.
Advertisement