Liputan6.com, Jakarta Lama tak main film, Yadi Sembako tersandung kasus dugaan penipuan cek kosong Rp198 juta rupiah. Ia dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh pemilik event organizer (EO) bernama Muhammad Adri Permana.
Adri, demikian ia disapa, membeberkan kronologi dugaan kasus penipuan yang melibatkan Yadi Sembako. Ini bermula dari kerja sama event launching PT Gudang Artis yang menempatkan sang komedian sebagai Direktur.
Baca Juga
“Saya dan Bang Yadi Sembako saat itu sepakat untuk melakukan satu kegiatan yaitu launching-nya perusahaan mereka. Itu kegiatannya di tanggal 26 Agustus dan memang kami membuat kesepakatan kontrak kerja bahwa H-1 akan dilakukan pembayaran,” katanya.
Advertisement
Adri membeberkan pada H-1, Yadi Sembako memberi cek. Setelah dicek pada 28 Agustus 2023 (tanggal batas akhir pembayaran), ternyata cek kosong. Kejanggalan ini membuat Adri dan tim bergerak hingga melayangkan somasi tapi hasilnya nihil.
Tak Ada Pembayaran
Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (19/9/2023), Muhammad Adri Permana tak tinggal diam. Bersama tim, ia rajin menanyakan ikhwal kapan akan melunasi tagihan.
“Di kontrak tersebut sudah jelas bahwa sampai dengan tanggal 28 Agustus tidak ada pembayaran, kami sudah somasi, kami juga sudah memberikan waktu kurang lebih hampir 3 minggu,” ujar Muhammad Adri Permana.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tak Ada Niat Baik
Hampir sebulan berlalu, tak ada titik terang terkait pembayaran tagihan Rp198 juta. Akhirnya, ia menempuh jalur hukum. Yadi Sembako dituding tak punya niat baik menyelesaikan masalah ini dan banyak alasan.
“Tidak ada niat baik. Secara kontakan masih, tapi tidak ada kejelasan pembayaran. Alasannya banyak hal-lah. Alasannya banyak hal. Dan yang paling utama di sini adalah komisarisnya, Gus Anom. Karena beliau yang memerintahkan keseluruhan kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Yadi Sembako Tanda Tangan?
Muhammad Adri Permana membongkar kronologi dugaan tipu-tipu pakai cek kosong didampingi kuasa hukumnya, Muara Karta. Ia memolisikan bintang film Tali Pocong Perawan dan Suster Keramas dengan alasan kuat.
“Direktur di perusahaan tersebut yaitu Pak Suryadi alias Yadi Sembako. Saya MOU, kontraknya yang menandatangani adalah Pak Suryadi,” terang Adri lalu menambahkan, “Total kerugian yang nyata Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya.”
Advertisement